Menuju konten utama

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pemberkasan CPNS Kemendikbud 2021

Kegiatan pemberkasan CPNS Kemendikbud 2021 akan dilaksanakan setelah pengumuman akhir atau pengumuman hasil sanggah dirilis oleh panitia seleksi.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pemberkasan CPNS Kemendikbud 2021
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Peserta CPNS Kemendikbud 2021 yang lulus seleksi berdasarkan pengumuman akhir memerlukan sejumlah dokumen sebagai syarat pemberkasan.

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah peserta sebelum usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan bersamaan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Seperti halnya proses pendaftaran, proses pemberkasan peserta yang lulus akan dilaksanakan secara sistem melalui sscasn.bkn.go.id. Oleh karena itu, dokumen-dokumen yang disyaratkan adalah dokumen digital dalam bentuk PDF dan JPG/JPEG.

Kegiatan pemberkasan CPNS Kemendikbud 2021 akan dilaksanakan setelah pengumuman akhir atau pengumuman hasil sanggah dirilis oleh panitia seleksi.

Panitia seleksi sebelumnya telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemberkasan akan dimulai mulai pada tanggal 12 hingga 26 Januari 2022. Sayangnya, jadwal tersebut dapat berubah mengingat belum dirilisnya pengumuman pasca sanggah CPNS Kemendikbud 2021.

Pada 7 Januari lalu, panitia seleksi menyebutkan bahwa pengumuman akhir CPNS Kemendikbud 2021 diundur pada 9 hingga 11 Januari 2022. Namun, hingga saat ini pengumuman tersebut belum tercantum di laman cpns.kemdikbud.go.id.

Sejauh ini, tidak ada keterangan lebih lanjut dari panitia seleksi terkait hal tersebut, sehingga belum diketahui tanggal pasti kapan pengumuman akan dirilis.

Daftar Dokumen untuk Pemberkasan CPNS Kemendikbud 2021

Berkaca dari kementerian lainnya, daftar dokumen yang harus diunggah di SSCASN saat pemberkasan CPNS Kemendikbud akan diumumkan bersamaan dengan rilisnya pengumuman akhir.

Mengingat Kemendikbud belum memasuki tahap pengumuman akhir, maka peserta belum bisa mengetahui daftar dokumen pasti yang wajib diunggah saat pemberkasan CPNS. Kabar baiknya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar dokumen umum yang pasti dibutuhkan saat pemberkasan.

Sembari menunggu pengumuman akhir, peserta yang sudah dinyatakan lulus dari pengumuman hasil SKD dan SKB bisa mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut.

Berikut daftar dokumen persyaratan umum yang wajib diunggah di SSCASN untuk pemberkasan seperti yang diunggah dalam buku panduan BKN:

  • File scan surat pernyataan 5 poin ditandatangani di atas materai;
  • File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  • File scan DRH yang diisi dan diunduh melalui website SSCASN, serta sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000;
  • File scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang. Syarat ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah memiliki pengalaman kerja;
  • File scan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • File surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS 2021. Bagi peserta lulusan luar negeri wajib mengunggah ijazah yang sudah mendapatkan penyetaraan DIKTI;
  • File scan transkrip nilai yang digunakan untuk melamar formasi CPNS 2021;
  • File surat lamaran yang ditunjukkan kepada instansi. File ini akan tampil secara otomatis sesuai dengan file yang diunggah saat pendaftaran;
  • File pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.

Seluruh file yang diunggah dalam bentuk PDF dan memiliki ukuran maksimal 1.000 KB, kecuali file pas foto yang berupa JPG/JPEG dengan ukuran maksimalnya 300 KB. Apabila ukuran file melebihi ukuran maksimal, maka tidak dapat diunggah pada SSCASN dan rentan mengalami gangguan.

Ketentuan Mengunggah Dokumen SSCASN untuk Pemberkasan

Ketika melakukan unggah dokumen, peserta yang lulus seleksi CPNS diwajibkan memperhatikan aturan unggah berkas di SSCASN. Ketepatan unggah berkas dilakukan untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dokumen.

Sehingga, mengunggah dokumen setepat dan sebenar mungkin sangat direkomendasikan bagi seluruh peserta. Berikut daftar ketentuan unggah dokumen pemberkasan CPNS 2021 di SSCASN:

  • Format berkas-berkas yang diterima oleh sistem hanya PDF dan JPG/JPEG untuk pas foto;
  • Ukuran minimal setiap berkas adalah 100 KB;
  • Peserta disarankan untuk menghindari memfoto berkas menggunakan kamera handphone. Sebaiknya, seluruh dokumen di-scan menggunakan scanner;
  • Apabila ukuran berkas melebihi ketentuan peserta dapat mengecilkan resolusi berkas, dengan catatn tulisan pada berkas harus terbaca dengan baik;
  • Jika sudah selesai unggah file, peserta diharapkan mengecek hasil unggahannya dengan menekan tombol "lihat";
  • Peserta dapat mengunggah ulang setiap berkas apabila hasilnya kurang jelas, terpotong, dan sebagainya. Unggah ulang ini hanya bisa dilakukan apabila peserta belum mengakhiri tahap pemberkasan;
  • Berkas surat lamaran akan terunggah secara otomatis apabila peserta sudah mengunggahnya pada saat pendaftaran CPNS 2021. Namun, peserta bisa mengunggah ulang file surat lamaran apabila diperlukan;
  • Khusus untuk berkas DRH, peserta dapat mengunduhnya dalam "Daftar Riwayat Hidup Perorangan dan Daftar Riwayat Hidup Lainnya" kemudian dicetak, ditandatangani diatas materai Rp10.000. Untuk mengunggahnya kembali di SSCASN, peserta dapat menggabungkannya dalam 1 file PDF.

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENDIKBUD 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy