Menuju konten utama

Persyaratan PPPK 2023 Kementerian Pertanian dan Rincian Formasi

Rincian formasi PPPK Kementerian Pertanian 2023 dan syarat daftar di Kementan.

Persyaratan PPPK 2023 Kementerian Pertanian dan Rincian Formasi
Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumumkan jumlah formasi PPPK dalam seleksi CASN 2023.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK 2023 telah dibuka pada tanggal 20 September 2023 lalu. Dimana pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 mendatang.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat sesuai perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Info Formasi PPPK 2023 Kementerian Pertanian

Terdapat kurang lebih sebanyak 18 formasi dalam seleksi PPPK 2023 di Kementan. Beberapa diantaranya yaitu:

  • Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Arsiparis
  • Medik Veteriner
  • Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  • Penyuluh Pertanian
  • Perencana
Untuk informasi lebih rinci terkait formasi PPPK 2023 Kementan, bisa mengakses link PDF berikut ini:

Rincian Formasi PPPK 2023 Kementan PDF

Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementan 2023

Dokumen persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK Kementan 2023 sebagai berikut:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10 ribu untuk format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023;

2. Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023 dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id;

3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

4. Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal 300kb, tipe file jpg);

5. Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi:

a. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli atau fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak):

  1. Untuk Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2: dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 3,00 (tiga koma nol-nol);
  2. Untuk Kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III: dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 2,50 (dua koma lima puluh);
b. Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

6. Surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);

7. Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;

8. Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Berikut ini jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra