tirto.id - Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengumumkan jumlah total formasi PPPK 2023 sebanyak 17 formasi. Berikut link rincian formasi PPPK Setjen MPR 2023 PDF beserta persyaratannya.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023 berbarengan dengan rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk menyokong kebutuhan pegawai dan meningkatkan kinerja instansi, pemerintah menyediakan total 572.496 formasi, yang terbagi ke dalam 493.634 formasi untuk pemerintah daerah dan 78.862 formasi untuk pemerintah pusat.
Di pemerintah daerah, total formasi itu terbagi ke dalam 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis. Sedangkan di pemerintah pusat terbagi ke dalam 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK.
Menindaklanjuti pengumuman tersebut, sejumlah instansi lainnya termasuk Setjen MPR ikut mengumumkan menyediakan beberapa formasi baik untuk PPPK maupun CPNS berdasarkan kebutuhan instansi tersebut.
Sebagai pelengkap, berikut rincian formasi PPPK Setjen MPR 2023 lengkap dengan syarat dan jadwal pendaftarannya.
Rincian Formasi PPPK Setjen MPR RI 2023
Mengutip Surat Pengumuman Setjen MPR RI Nomor 33/B-I/09/2023 tentang Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal MPR RI 2023, berikut rincian formasi PPPK yang disediakan di instansi ini, di antaranya;
- Ahli Pertama – Apoteker: 1 formasi
- Ahli Pertama – Dokter: 1 formasi
- Ahli Pertama – Dokter Gigi: 1 formasi
- Terampil – Fisioterapis: 1 formasi
- Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan: 1 formasi
- Ahli Pertama – Analis Kebijakan: 1 formasi
- Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 2 formasi
- Ahli Pertama – Arsiparis: 2 formasi
- Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 3 formasi
- Ahli Pertama – Perencana: 1 formasi
- Ahli Pertama – Pranata Komputer: 1 formasi
- Terampil – Pranata Komputer: 1 formasi
- Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 formasi
Untuk lebih lengkapnya, peserta dapat melihatnya dengan cara mengakses tautan ini link rincian formasi PPPK Setjen MPR 2023.
Syarat dan Cara Daftar PPPK Setjen MPR RI 2023
Syarat PPPK Setjen MPR RI 2023
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilampirkan setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman lulus akhir)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
8. Sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Memiliki kemampuan mengoperasikan program komputer Microsoft Office dan internet
11. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (Minimal Pejabat Administrator Unit Kerja)
12. Masih aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus bagi pelamar dengan jenis formasi khusus, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (Minimal Pejabat Administrator Unit Kerja)
13. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar formasi jabatan sebagai berikut:
a. Ahli Pertama – Apoteker (STR Apoteker)
b. Ahli Pertama – Dokter (STR Dokter)
c. Ahli Pertama – Dokter Gigi (STR Dokter Gigi)
d. Terampil – Fisioterapis (STR Fisioterapis);
Surat Tanda Registrasi (STR) bukan merupakan STR internship dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
14. Bagi pelamar formasi jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1, namun apabila pelamar memiliki sertifikat tersebut akan mendapat tambahan nilai dengan bobot 25%
15. Bagi pelamar formasi jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan tidak diwajibkan memiliki Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, namun apabila pelamar memiliki sertifikat tersebut akan mendapat tambahan nilai dengan bobot 25%
16. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,40 (dua koma empat puluh) dalam skala 4
17. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
18. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima
19. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Sekretariat Jenderal MPR RI dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Cara Daftar PPPK Setjen MPR 2023
- Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id
- Mengunggah hasil scan berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan
- Dokumen yang diunggah mencakup KTP, Pas Foto, Ijazah asli, Transkrip Nilai asli, Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi oleh BAN PT, Surat Lamaran sesuai format, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, dan Surat Keterangan Aktif bekerja
- Kemudian pelamar menyiapkan juga dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Dokter, link atau video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari, Surat Tanda Registrasi (STR), sertifikat keahlian, dan sertifikat kompetensi
- Selanjutnya pelamar sudah bisa melakukan pengisian data diri sesuai kolom yang tersedia dan mengikuti arahan di laman tersebut
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto