Menuju konten utama

PDF Rincian Formasi PPPK Kabupaten Bandung 2023, Syarat, Tahapan

Simak formasi PPPK Kabupaten Bandung 2023 dan syarat pendaftarannya.

PDF Rincian Formasi PPPK Kabupaten Bandung 2023, Syarat, Tahapan
Petugas memeriksa identitas peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat melakukan pendaftaran ulang di Serang, Banten, Minggu (28/11/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang terbagi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka mulai tanggal 20 September 2023 lalu. Dimana pendaftarannya bisa dilakukan lewat portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Sementara itu, formasi yang dibuka pada seleksi CASN 2023 secara keseluruhan mencapai 572.496, dengan rincian PPPK 543.593 serta CPNS 28.903. Adapun dari jumlah formasi PPPK tersebut terbagi menjadi 493.634 pemerintah daerah dan 49.959 pemerintah pusat.

Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah yang membuka formasi PPPK dalam seleksi CASN 2023. Dimana untuk Guru sebanyak 1.500 formasi, dengan rincian Non Disabilitas 1.466 dan Disabilitas 34.

Kemudian Tenaga Kesehatan sebanyak 365 formasi, dengan rincian Kebutuhan Khusus 231 dan Kebutuhan Umum 134. Dari jumlah kebutuhan umum tersebut terbagi menjadi Non Disabilitas 130 dan Disabilitas 4.

Terakhir Tenaga Teknis sebanyak 144 formasi, dengan rincian Kebutuhan Khusus 110 Kebutuhan Umum 34. Dari jumlah kebutuhan umum tersebut dibagi dalam Non Disabilitas 31 dan Disabilitas 3.

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bandung antara lain Guru berbagai mata pelajaran (mapel), Analis Kebakaran, Pemadam Kebakaran, Administrator Database Kependudukan, Analis Akuakultur, Analis Perdagangan, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Sedangkan untuk jenis kualifikasinya yaitu D-IV Administrasi Negara, S-1 Ilmu Komputer, S-1 Sistem Informasi, S-1 Teknik Informatika, serta S-1 Ilmu Hukum.

Untuk informasi lebih lengkap tentang formasi PPPK 2023 Kabupaten Bandung, dapat mengakses link PDF berikut ini:

Syarat PPPK Kabupaten Bandung 2023

Dalam artikel ini akan menjelaskan syarat khusus untuk PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Bandung 2023, yaitu:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

3. Setiap Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib mengunggah dokumen Surat Tanda Registrasi asli (bukan internship) yang masih berlaku pada portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.

4. STR yang masih dalam proses perpanjangan harus melampirkan STR lama yang telah habis masa berlakunya digabung menjadi 1 file dengan Surat Keterangan Perpanjangan atau screenshot dari website atau aplikasi penerbit perpanjangan STR sesuai jabatan masing-masing yang dapat membuktikan sedang dalam proses perpanjangan.

5. Berdasarkan KepmenpanRB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 setiap pelamar PPPK Tenaga Kesehatan WAJIB memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tiga) tahun untuk jenjang muda yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

6. Berdasarkan KepmenpanRB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 bagi pelamar kebutuhan khusus WAJIB aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.

7. Sesuai dengan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional bahwa pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas WAJIB menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

c. Pernyataan dimaksud dibuktikan dengan:

1) Surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitasnya sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tahapan PPPK Kabupaten Bandung 2023

Berikut adalah tahapan dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Bandung 2023:

  1. Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta wawancara.
  2. Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi/pendaftaran online melalui portal pendaftaran nasional yaitu : https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Seleksi administrasi dilakukan secara online/elektronik dan dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali setelah mengakhiri pendaftaran. Kesalahan dalam pengunggahan berkas/dokumen pada saat seleksi administrasi adalah sepenuhnya tanggung jawab dari pelamar.
  4. Terdapat masa sanggah setelah seleksi administrasi, Masa sanggah bukan untuk memperbaiki dokumen yang telah diunggah pada saat pendaftaran melainkan kesesuaian antara hasil verifikasi dengan dokumen yang diunggah.
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal yang akan diinformasikan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.bandungkab.go.id.
  6. Seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, dan terdiri atas Tes Kompetensi Teknis, Tes Kompetensi Manajerial, Tes Kompetensi Sosio Kultural dan wawancara berbasis komputer.
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak sendiri Kartu Peserta Ujian (berwarna) pada saat mengikuti seleksi kompetensi. Kartu peserta Ujian yang rusak atau salah menempatkan tanda tangan dapat dibantu dicetak ulang oleh Panitia di lokasi sebelum proses registrasi seleksi kompetensi dilakukan. Namun upayakan agar selalu berhati-hati dan teliti untuk meminimalisir kesalahan.
  8. Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi akan diinformasikan melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.bandungkab.go.id setelah proses seleksi administrasi selesai namun sebagai acuan awal dapat melihat pada jadwal sebagaimana Pengumuman Bupati Bandung nomor: 810/2684/BKPSDM/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2023.
  9. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, Peserta ujian wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el (asli) yang digunakan saat pendaftaran dan/atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan 17 Pencatatan Sipil. Kartu Keluarga dipergunakan hanya sebagai dokumen tambahan apabila KTP hilang pada saat seleksi kompetensi dan sedang dalam proses penggantian. Catatan: Kartu Keluarga yang ditandatangan secara elektronik tidak perlu dilegalisasi menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
  10. Hasil ujian seleksi kompetensi diumumkan melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.bandungkab.qo.id dan live scoring nya dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat luas secara streaming melalui kanal streaming online yang linknya akan diinformasikan melalui website atau media sosial resmi sebelum seleksi kompetensi dimulai.
  11. Terdapat masa sanggah setelah selesai pelaksanaan seleksi kompetensi. Apabila terdapat perubahan jadwal akan diinformasikan kemudian.

Baca juga artikel terkait PPPK KESEHATAN 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra