Menuju konten utama

Info Formasi PPPK 2023 BPK RI, Syarat, dan Passing Grade

Berikut ini formasi PPPK 2023 di BPK RI dan rincian gaji jika Anda diterima.

Info Formasi PPPK 2023 BPK RI, Syarat, dan Passing Grade
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - BPK RI membuka lowongan PPPK 2023 dengan formasi sebanyak 45. BPK membutuhkan 1 Tenaga Kesehatan dan 44 Tenaga Teknis.

Jadwal pendaftaran PPPK 2023 dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023. Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 13-16 Oktober 2023.

Nanti, pelamar yang lolos akan menjalani Seleksi Kompetensi (8 November-2 Desember 2023) sebelum diumumkan Kelulusan PPPK 2023 (4-13 Desember 2023).

Pada tahun 2023, pemerintah membuka lowongan ASN sebanyak 572.496. Untuk formasi PPPK ada 543.593. Sedangkan formasi CPNS sejumlah 28.903.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI membuka lowongan PPPK 2023 sejumlah 45 formasi yang terdiri dari 1 Tenaga Kesehatan dan 44 Tenaga Teknis.

Tenaga Kesehatan dibutuhkan untuk menempati posisi Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan minimal S-1 Profesi Dokter Gigi.

Sedangkan rincian Tenaga Teknis terdiri dari 15 orang posisi Arsiparis Ahli Pertama, 4 orang Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, 24 orang mengisi jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, dan 1 untuk Arsiparis Terampil.

Kualifikasi pendidikan Tenaga Teknis PPPK 2023 BPK RI di antaranya ialah lulusan S1 Akuntansi, Manajemen, Sistem Informasi, Administrasi Negara, hingga Ilmu Komunikasi untuk posisi Arsiparis Ahli Pertama.

Kemudian S1 Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Sistem Komputer bagi pelamar Pranata Komputer Ahli Pertama.

Kriteria pelamar PPPK BPK RI 2023 dibagi menjadi 3 macam, yakni:

  1. Pelamar Kebutuhan Umum (minimal pengalaman kerja 2 tahun).
  2. Pelamar Kebutuhan Khusus (tenaga non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja dengan minimal kerja 2 tahun).
  3. Pelamar Kebutuhan Penyandang Disabilitas (pelamar dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan memenuhi persyaratan khusus penyandang disabilitas).

Syarat PPPK BPK RI 2023

Syarat melamar PPPK BPK RI 2023 terdiri dari 2 jenis, yakni persyaratan secara umum dan khusus.

Berikut adalah daftar persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar PPPK BPK RI 2023:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  • Pelamar adalah lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/ijazah sementara tidak dapat diterima) dengan nilai IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol).
  • Pelamar yang berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun.
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kebutuhan instansi berdasarkan capaian kinerja.
Persyaratan Khusus:

  • Sertifikasi keahlian wajib dimiliki oleh pelamar dalam jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama yaitu Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas, dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

b. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang akan dilamar.

c. Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar.

d. Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer.

e. Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.

f. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

g. Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar dan mengunggah tautan ke https://sscasn.bkn.go.id.

Nilai Ambang Batas PPPK BPK RI 2023

Pelamar kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika nilai seleksi kompetensi berperingkat terbaik.

Sedangkan pelamar umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Berikut adalah nilai ambang batas untuk masing-masing jabatan pada setiap pelaksanaan seleksi kompetensi:

Dokter Gigi Ahli Pertama

  • Manajerial dan Sosial Kultural: 117
  • Wawancara: 24
  • Teknis: 158
Arsiparis Ahli Pertama

  • Manajerial dan Sosial Kultural: 117
  • Wawancara: 24
  • Teknis: 225
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

  • Manajerial dan Sosial Kultural: 117
  • Wawancara: 24
  • Teknis: 248
Pranata Komputer Ahli Pertama

  • Manajerial dan Sosial Kultural: 117
  • Wawancara: 24
  • Teknis: 270
Arsiparis Terampil

  • Manajerial dan Sosial Kultural: 117
  • Wawancara: 24
  • Teknis: 225

Jadwal PPPK BPK RI 2023

Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPPK BPK RI 2023 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023:

  • Pengumuman dan Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi: 3 November s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023

Daftar Gaji PPPK BPK RI 2023

Berikut adalah daftar rentang gaji PPPK BPK RI 2023 berdasarkan jabatan:

  • Dokter Gigi Ahli Pertama: Rp16 juta s.d. Rp20 juta
  • Arsiparis Ahli Pertama: Rp14 juta s.d. Rp18 juta
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: Rp14 juta s.d. Rp18 juta
  • Pranata Komputer Ahli Pertama: Rp14 juta s.d. Rp18 juta
  • Arsiparis Terampil: Rp10 juta s.d. Rp13 juta

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra