tirto.id - Pendaftaran seleksi CASN 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pada hari Rabu, 20 September 2023 lalu.
Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Sementara itu, jumlah formasi yang dibuka pada seleksi CASN 2023 secara keseluruhan mencapai 572.496, dengan rincian PPPK 543.593 dan CPNS 28.903.
Dari total jumlah formasi PPPK terbagi menjadi 493.634 Instansi pemerintah daerah dan 49.959 Instansi pemerintah pusat.
Salah satu instansi yang membuka lowongan PPPK 2023 yakni Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Adapun formasi yang dibuka tersedia untuk pelamar lulusan S1 dan D-IV.
Rincian Formasi PPPK ANRI 2023
Beberapa rincian formasi PPPK ANRI 2023 sebagai berikut:
- Arsiparis
- Perencana
- Pranata Komputer
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Pustakawan
- Widyaiswara
- Apoteker
- Dokter
- Perawat
- Asisten Apoteker
Syarat Pelamar PPPK ANRI 2023
Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK ANRI 2023 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, atau PPPK yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK pada penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana tercantum pada Tabel 1 Rincian Kebutuhan PPPK.
8. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Dalam Negeri yang Program Studinya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dan lulusan perguruan tinggi Luar Negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4.00 (empat koma nol).
9. Khusus bagi formasi Ahli Pertama – Widyaiswara akan memperoleh tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25% apabila dapat melampirkan salah satu dari:
a. Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
b. Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
c. Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.
10. Memiliki pengalaman:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif bagi Pelamar Formasi Umum;
b. Paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi Pelamar Formasi Khusus (Non ASN) di lingkungan ANRI, di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
11. Sehat jasmani dan rohani.
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
13. Seluruh formasi umum di lingkungan ANRI dapat dilamar oleh penyandang disabilitas fisik (anggota tubuh bagian tangan dapat digunakan untuk bekerja secara baik) kecuali disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, disabilitas sensorik wicara, disabilitas mental, disabilitas intelektual dan disabilitas ganda.
14. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dalam bentuk pernyataan dan dibuktikan dengan:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
15. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan ANRI.
Link dan Cara Daftar PPPK 2023 ANRI
Berikut adalah link dan cara untuk mendaftar seleksi PPPK 2023 ANRI:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
4. Pelamar memilih instansi Arsip Nasional Republik Indonesia dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
5. Pelamar mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
a. Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini). Surat lamaran yang sudah ditandatangani kemudian diunggah dalam bentuk pdf pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai di SSCASN BKN 2023 dapat diakses pada link https://s.id/tutorial_e-meterai_sscasn_BKN_2023);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli;
c. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli berwarna;
d. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
e. Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
f. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat Pernyataan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini). Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani kemudian diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai di SSCASN BKN 2023 dapat diakses pada link https://s.id/tutorial_emeterai_sscasn_BKN_2023);
g. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian H. Persyaratan Khusus/Wajib Tambahan.
6. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn/bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah