Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2023 Sumsel PDF, Syarat dan Tahapan

Berikut rincian formasi PPPK Sumsel tahun 2023 versi PDF, termasuk syarat dan tahapannya.

Rincian Formasi PPPK 2023 Sumsel PDF, Syarat dan Tahapan
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang terbagi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak tanggal 20 September 2023 lalu. Pendaftarannya dapat dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun jumlah formasi yang dibuka pada seleksi CASN 2023 secara keseluruhan mencapai 572.496, dengan rincian PPPK 543.593 dan CPNS 28.903. Dari total formasi PPPK tersebut dibagi menjadi 493.634 pemerintah daerah dan 49.959 pemerintah pusat.

Sementara itu, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di tahun ini juga membuka PPPK untuk Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan (Nakes). Jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 1.583, dengan rincian 1000 formasi Guru, 330 formasi Nakes, dan 253 formasi Tenaga Teknis.

Formasi PPPK Sumsel 2023

Beberapa formasi yang tersedia dalam PPPK Sumsel 2023 sebagai berikut:

1. Analis Kebijakan

Kualifikasi:

  • S-1 Ilmu Manajemen
  • S-1 Ilmu Ekonomi
  • S-1 Ilmu Hukum
2. Analis Ketahanan Pangan

Kualifikasi:

  • S-1 Ilmu Pangan
  • S-1 Teknologi Pertanian
  • S-1 Teknologi Hasil Pertanian
3. Analis Pasar Hasil Perikanan

Kualifikasi:

  • S-1 Perikanan Budidaya
  • D-IV Penyuluhan Perikanan
  • D-IV Ilmu Kelautan
4. Analis Pasar Hasil Pertanian

Kualifikasi:

  • S-1 Agrobisnis
  • S-1 Agroekoteknologi
  • S-1 Agronomi
5. Arsiparis

Kualifikasi:

  • D-IV Kearsipan
  • S-1 Administrasi Publik
  • S-1 Ilmu Manajemen
6. Instruktur

Kualifikasi:

  • S-1 Ilmu Ekonomi
7. Pamong Budaya

Kualifikasi:

  • S-1 Antropologi
  • S-1 Ilmu Hukum
  • S-1 Psikologi
8. Pekerja Sosial

Kualifikasi:

  • D-IV Pekerjaan Sosial
  • D-IV Kesejahteraan Sosial
  • S-1 Kesejahteraan Sosial
9. Pembina Jasa Konstruksi

Kualifikasi:

  • D-IV Teknik Sipil
  • S-1 Teknik Sipil
10. Peneliti

Kualifikasi:

  • S-2 Ekonomi
  • S-2 Manajemen
  • S-2 Hukum
Untuk informasi lebih lengkap tentang formasi PPPK 2023 Provinsi Sumsel, bisa mengakses link PDF berikut ini:

Rincian Formasi PPPK 2023 Provinsi Sumsel PDF

Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK 2023 Provinsi Sumsel

Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK 2023 Provinsi Sumsel yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

12. Berkelakukan baik.

Sedangkan cara untuk mendaftar seleksi PPPK 2023 Provinsi Sumsel sebagai berikut:

1. Memiliki Kartu Informasi Akun dengan cara:

a. Cek pengumuman di https://www.sscasn.bkn.go.id

b. Buat Akun SSCN menggunakan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

2. Pendaftaran dengan cara:

a. Login ke https://www.sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan

b. Upload photo selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

c. Melengkapi biodata

d. Memilih Instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

e. Upload dokumen pendukung

3. Pengiriman dokumen

a. Seluruh dokumen di scan dalam format PDF dan dikirim oleh pelamar melalui unggahan secara online

b. Seluruh dokumen yang di scan dalam bentuk format pdf adalah dokumen asli, bukan dokumen hasil photo copy. Contoh Ijazah, yang discan adalah ijazah asli, bukan ijazah fotocopy legalisir asli

c. Dokumen yang dikirim secara online adalah berupa:

1) Surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan WAJIB DITULIS TANGAN huruf Kapital yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai menggunakan pena tinta hitam (format dapat diunduh pada portal https://www.bkd.sumselprov.go.id)

2) Asli Ijazah terakhir

3) Transkrip Nilai Asli

4) Surat Tanda Registrasi (STR) Asli yang masih berlaku

5) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli

6) Asli Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir)

7) Pas photo berwarna terbaru berlatar belakang MERAH

8) Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus bagi Pelamar Formasi Khusus

9) Asli Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 s.d 7 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar bagi Pelamar Formasi Umum

10) Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas

11) Khusus Formasi Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Kepmen PAN dan RB Nomor 650 Tahun 2023 wajib memiliki Sertifikat Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan/ UPTP/UPTD/Balai K3/Lembaga yang berwenang yang berlaku 5 tahun terakhir

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto