Menuju konten utama

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 PPATK PDF Serta Syaratnya

Rincian formasi PPPK dan CPNS 2023 di PPATK serta syarat pendaftarannya.

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 PPATK PDF Serta Syaratnya
Seorang peserta menggunakan platform uji coba daring Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Juara berbasis website di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan jumlah formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 PPATK PDF beserta syaratnya.

Pemerintah saat ini telah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sejak 20 September 2023. Sejumlah instansi lainnya termasuk PPATK kemudian mengumumkan menyediakan sejumlah formasi untuk CASN 2023.

Dalam seleksi CPNS 2023, pemerintah menyediakan total 572.496 formasi. Total rincian itu kemudian dialokasikan untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi.

Pemerintah merincikan lagi total alokasi formasi di pemerintah pusat akan terbagi untuk 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK. Sedangkan di pemerintah daerah, alokasinya terbagi ke dalam 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.

Di samping itu, sebelum mengikuti pendaftaran CASN 2023, para peserta dihimbau agar mengetahui perbedaan secara garis besarnya terkait CPNS dan PPPK.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri merupakan calon pegawai yang akan diberikan status oleh pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil jika lolos mengikuti seleksi CPNS. PNS nantinya akan mendapatkan masa kerja sesuai kontrak yang telah ditentukan.

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), adalah peserta yang diangkat menjadi ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Masa kerja PPPK ditentukan oleh kebutuhan instansi yang menyediakan formasi tersebut.

Beranjak dari informasi tersebut, sejumlah instansi pemerintahan termasuk PPATK telah mengumumkan juga menyediakan formasi baik untuk CPNS maupun PPPK 2023.

Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023 lengkap dengan ulasan syarat dan jadwal pendaftarannya.

Rincian Formasi CASN PPATK

Mengutip Surat Pengumuman PPATK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan CPNS PPATK 2023, Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan menyediakan formasi CPNS 2023 sebanyak 50 formasi untuk menempati jabatan Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama.

Kendati hanya disediakan satu jabatan saja, para peserta nantinya akan ditempatkan di 12 unit penempatan yang mencakup Deputi Bidang Anlis dan Pemeriksaan, Direktorat Analisi dan Pemeriksaan I, II & III, Direktorat Pelaporan, dan Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi.

Kemudian Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan, Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional, Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Direktorat Hukum dan Regulasi, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, PPATK menyediakan total 38 formasi untuk menempati 9 jabatan yang mencakup;

1. Arsiparis Ahli Pertama

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

3. Pranata Komputer Ahli Pertama

4. Arsiparis Terampil

5. Arsiparis Terampil

6. Pranata Komputer Terampil

7. Apoteker Ahli Pertama

8. Dokter Ahli Pertama

9. Terapis Gigi dan Mulut Terampil

Untuk lebih rincinya, peserta dapat melihatnya dengan cara mengakses link berikut;

Rincian Formasi CPNS 2023 PPATK

Rincian Formasi PPPK 2023 PPATK

Cara dan Persyaratan Pendaftaran CASN 2023 di PPATK

Syarat CPNS 2023 PPATK

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar melamar melalui registrasi online di https://sscasn.bkn.go.id

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7 . Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir

11. Tidak bertato/bekas tato dan bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat PPPK 2023 PPATK

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman SSCASN BKN.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah

b. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan

11. Pelamar tidak memiliki hubungan keluarga (suami/ istri/ anak/saudara kandung/mertua/menantu) dengan pegawai PPATK

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator

e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan

13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

14. Diutamakan memiliki pemahaman umum tentang rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)

15. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id (bagi pelamar Tenaga Kesehatan).

Cara Daftar CASN 2023 PPATK

- Akses laman sscasn.bkn.go.id;

- Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengisikan biodata yang dibutuhkan;

- Setelah memiliki akun, pelamar sudah bisa memilih jabatan sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;

- Selanjutnya, pelamar mengisi data diri kembali sesuai kolom yang diminta secara rinci dan jelas;

- Pelamar harus menyediakan dan mengunggah dokumen persyaratan asli berwarna secara daring di laman SCASN;

- Dokumen syarat yang harus diunggah mencakup Surat Lamaran bermaterai Rp10.000, Daftar Riwayat Hidup, KTP asli, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba dan Narkotik, Ijazah dan Transkrip Nilai, Surat Penyetaraan Ijazah, Pas Foto, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit;

- Syarat lainnya sesuai jabatan yang dipilih.

Jadwal dan Tahapan Seleksi CASN 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023

- Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023

- Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023

- Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024

- Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra