Menuju konten utama

Menaker Terbitkan Aturan Pengganti Jaminan Sosial Pekerja Migran

Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Menaker Terbitkan Aturan Pengganti Jaminan Sosial Pekerja Migran
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan pengganti terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut Ida, aturan itu perlu diganti karena sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum hari ini.

Ida meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada 21 Februari 2023. Aturan langsung diundangkan satu hari setelahnya. Aturan tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida lewat keterangan tertulis, Sabtu (3/3/2023).

Dalam aturan yang baru tersebut, Ida menyebut beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk perlindungan dan pelayanan pekerja migran jika terjadi resiko seperti kecelakaan kerja, kematian, dan juga hari tua. Kata dia, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp370.000—dalam skema perjanjian kerja 24 bulan.

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, lalu iuran selama dan setelah bekerja yaitu kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon pekerja migran antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000,” katanya.

Ida menambahkan dalam aturan barunya, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding aturan sebelumnya yang hanya sebanyak 14 risiko.

Manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Ida juga menyebut terdapat manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” kata Ida.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan