Menuju konten utama

Buruh Migran Desak Kemenhub Cabut SIUP Awak Kapal

SBMI mendesak Kemnaker segera melaksanakan PP 22/2022 untuk mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan, serta perlindungan AKP migran.

Buruh Migran Desak Kemenhub Cabut SIUP Awak Kapal
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). tirto.id/Farid Nurhakim

tirto.id - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia untuk menghentikan penerbitan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK).

Hal ini seusai diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Selain itu, SBMI mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengambil alih terkait tata kelola penempatan dan perekrutan awak kapal perikanan (AKP).

“Kami mendesak kepada Kemenhub untuk menyetop terbitnya SIUPPAK pasca PP 22/2022, juga mendesak Kemnaker untuk segera mengambil alih tata kelola penempatan dan perekrutan AKP migran dengan sangat,” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno saat ditemui Tirto selepas SBMI menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (19/12/2022).

Hariyanto mengklaim massa aksi yang hadir pada hari ini sekitar 300 orang, dari berbagai SBMI di daerah, antara lain dari Batam, Lampung, Sulawesi, Indramayu, Cirebon, Karawang, Tegal, Malang, dan sejumlah daerah lainnya.

SBMI memandang terdapat dualisme kebijakan yang berdampak besar terhadap pekerja perikanan Indonesia khususnya AKP migran di kapal berbendera asing. Yakni tidak bisa memberikan kepastian hukum kepada mereka.

Hariyanto menuturkan, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian juga ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Menurut Hariyanto, dengan adanya PP 22/2022 tersebut memandatkan kepada Kemnaker untuk segera mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan, serta perlindungan terhadap AKP migran.

“Tetapi sampai hari ini, PP itu belum bisa dilaksanakan karena belum juga ada keseriusan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur dia.

Lebih lanjut Hariyanto, dalam PP 22/2022 mengatakan bahwa tidak boleh ada perizinan lagi yang dikeluarkan oleh Kemenhub pasca diterbitkannya PP tersebut. Namun faktanya terdapat sekitar 10 surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan dari Kemenhub.

“Artinya apa? Ada dua perizinan yang secara konsep adalah minim pengawasan, kemudian berdampak pada tidak ada kepastian hukum bagi teman-teman sebagai pekerja AKP migran itu,” ucap Hariyanto.

Sementara itu, Partai Buruh juga mendesak Kemnaker untuk mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan ABK Hal itu disampaikan Partai Buruh saat berdemo di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin.

“Terkait dengan buruh migran yang disuarakan oleh Partai Buruh, ini adalah sebagai solidaritas atas perjuangan yang dilakukan oleh kawan-kawan buruh migran,” kata Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono di Kantor Kemnaker saat menggelar unjuk rasa bersama KSPI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Senin.

Perizinan soal penempatan dan perekrutan ABK saat ini masih di Kemenhub. Dengan adanya PP 22/2022, Kahar mengatakan seharusnya Kemnaker bisa mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan ABK sepenuhnya.

“Kami juga mendesak karena anak buah kapal sebagai buruh migran juga bagian dari pekerja di mana itu adalah tanggung jawab dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu untuk memastikan terkait dengan mulai dari proses perekrutan, kemudian penempatan, kemudian saat mereka bekerja, dan kemudian pasca purna kerja, itu dipastikan hak-haknya terpenuhi,” kata Kahar.

Baca juga artikel terkait BURUH MIGRAN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri