Menuju konten utama

PP Turunan UU Ciptaker Beri Peluang Perusahaan Bayar Pesangon 50%

Dalam PP turunan UU Ciptaker, pemerintah memasukkan ketentuan baru terkait pesangon PHK cukup dibayar 50 persen dari jumlah yang seharusnya.

PP Turunan UU Ciptaker Beri Peluang Perusahaan Bayar Pesangon 50%
Ilustrasi PHK Corona. tirto.id/Lugas.

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021 sebagai salah satu aturan turunan dalam klaster ketenagakerjaan UU 12/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid teranyar itu, pemerintah memasukkan ketentuan baru yang memungkinkan pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup dibayar 50 persen dari jumlah yang seharusnya pada sejumlah kondisi.

Salah satunya, tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021 ketika terjadi pengambilalihan perusahaan yang berujung pada perubahan syarat kerja. Bagi buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pengusaha dapat melakukan PHK.

“Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2),” tulis pasal 42 ayat (2) huruf a.

Pasal 43 -47 juga mengatur pesangon 50 persen dapat berlaku pada kondisi lain. Yaitu melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian, mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau tidak terus-menerus selama 2 tahun, dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena perusahaan mengalami kerugian, serta pailit.

Dalam pasal 45 ketentuan pesangon 50 persen berlaku bila perusahaan tutup disebabkan karena keadaan memaksa atau force majeur. Namun, bila perusahaan tutup karena alasan keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup maka uang pesangon dibayar 75 persen saja.

Selain kondisi itu, ketentuan pesangon 50 persen juga diberlakukan pada pasal 52 ayat (1) yaitu PHK karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama serta telah diberi surat peringatan satu sampai tiga. Bila pelanggaran bersifat mendesak, maka buruh tidak memperoleh uang pesangon.

Ketentuan pesangon 50 persen sebaliknya tidak berlaku alias pesangon tetap dibayar penuh sesuai perhitungan bila PHK dilakukan pada sejumlah kondisi berikut.

Salah satunya, pengusaha melakukan PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan per se tetapi tidak mengakibatkan perubahan syarat kerja.

Ketentuan ini juga tidak berlaku bila PHK dilakukan karena efisiensi tetapi untuk mencegah kerugian, perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian, dalam PKPU tetapi bukan karena mengalami kerugian.

Baca juga artikel terkait PESANGON PHK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri