Menuju konten utama

Korban UU ITE: "Segera Revisi, Saya Enggak Mau Ada Korban Lagi"

Rencana pemerintah merevisi UU ITE disambut baik para korban. Mereka tak mau lagi ada orang yang bernasib sama.

Korban UU ITE:
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang diseret ke penjara dan diwajibkan membayar denda oleh kejaksaan Negeri Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat atas bukti rekaman konten asusila sebagai pelanggaran UU ITE. ANTARA FOTO/Feny Selly/aww.

tirto.id - Saidah Saleh Syamlan senang bukan main mendengar rencana Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia berharap dengan begitu tidak ada lagi yang menjadi korban dan harus menghadapi proses hukum berkepanjangan sebagaimana dirinya.

"Saya enggak mau ada korban lagi, apalagi perempuan. Mudah-mudahan benar-benar terlaksana, selama ini hanya wacana-wacana saja," kata Saidah kepada reporter Tirto, Senin (22/2/2021).

Saidah adalah ibu rumah tangga yang sangat aktif bersosialisasi. Ia ikut kelompok arisan dan pengajian. Jika ada kerabat dari kawan yang meninggal dunia, maka ia senantiasa menjadi salah satu orang pertama yang mengulurkan tangan.

Peristiwa pada September 2017 mengubah hidupnya. Saidah seketika menarik diri. "Mereka seakan-akan menghindari saya. Bagi orang, polisi atau masalah hukum itu emang mungkin sesuatu yang mengerikan," katanya. Hari-harinya hanya dihabiskan di rumah dan jikapun hendak keluar anaknya pasti menemani.

Pada bulan itu kuasa hukum PT Pisma Putra Textile Muhammad Bayu Kusharyanto melaporkan pemilik nomor telepon 08135780800 ke kepolisian di Surabaya karena diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik. Pangkalnya adalah pesan WhatsApp dari nomor tersebut yang berbunyi "bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih." "Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka," "PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak," "Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk." Pesan ditujukan kepada Kepala Divisi Bank Exim Indonesia Komaruzzan dan Amerita General Manager Bank Negara Indonesia (BNI) Pusat, pada 26 Juni 2017.

Karena merasa nama baiknya tercemar, perusahaan melapor ke polisi. Mereka juga menilai pesan WhatsApp tersebut berimbas pada gagalnya pengajuan pinjaman.

Dalam penyidikan, polisi menemukan nomor itu didaftarkan atas nama Saidah Siti Syamlan. Meski sang suami, Aziz Hamdan, pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan PT Prisma, Saidah mengaku tidak pernah mengirim pesan tersebut. Nomor yang dipermasalahkan pun sudah lama tidak aktif dan tak dapat digunakan. "Orang Telkomsel sendiri yang bersaksi di sidang," kata Saidah.

Meski begitu toh da tetap menjalani proses hukum yang melelahkan. Berkali-kali ia diancam dijebloskan ke rumah tahanan bahkan pernah ditagih uang agar tidak harus ditahan. Belum lagi harus menghadapi tudingan dari berbagai media massa.

"Menyakitkan buat saya," aku Saidah.

Saidah akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) ITE tentang pencemaran nama baik.

Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan Saidah tidak bersalah. Jaksa yang tidak terima atas vonis itu lantas mengajukan kasasi pada 2019. Hingga hari ini Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan untuk Saidah. "Sampai saat ini saya enggak tahu, apakah saya akan dipenjara? Itu yang sampai saat ini saya tidak temukan jawabannya," ujarnya.

Rencana merevisi UU ITE pun disambut baik oleh Vivi Nathalia yang juga korban pasal pencemaran nama baik UU ITE. "Pasal-pasal yang bisa menimbulkan interpretasi, pasal-pasal karetnya, mending dihapus aja," kata Vivi kepada reporter Tirto, Senin.

Pada Februari 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun kepada Vivi. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 3 bulan berselang. Vivi dianggap bersalah karena melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada kakak iparnya Tatang Surja.

Berdasarkan dokumen putusan, pada 2015 Tatang meminjam uang kepada adiknya yang juga suami Vivi, Andy Surja, sebesar Rp450 juta. Karena tidak ada itikad baik untuk melunasi, Vivi meminta kakak iparnya itu bertobat, Ia pun meluapkan kemarahannya itu ke Facebook dan WhatsApp grup.

Unggahan itu berujung pada masalah.

Menjalani proses hukum berdampak besar bagi kehidupan Vivi dan keluarga. Dia yang sehari-hari bekerja sebagai guru piano sekaligus pembawa acara dan model harus kehilangan sejumlah murid dan kontrak kerja karena berstatus tersangka. Suaminya pun sempat stres berat dan perusahaan yang sudah dirintis sejak lama harus tutup.

"Saya itu sempat mau mengajukan cerai. Saya pikir, kok kayaknya keluarganya begini amat? Kemudian tiap kali memandang wajah beliau, dia itu ada kemiripan dengan kakaknya. Kalau saya pandang itu kayaknya dada saya sakit," kata Vivi.

Vivi terpaksa menjual rumah dan mengontrak di daerah yang jauh dari rumah sebelumnya. Ia berharap dapat memulihkan diri dari tekanan pasca proses hukum. Sampai saat ini tiap kali ada ketukan pintu atau bunyi bel ia selalu ketakutan kalau itu adalah polisi, pengadilan, atau pelapor.

Baiq Nuril, korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah tempatnya bekerja yang justru dipidana atas penyebaran konten asusila, pun masih belum bisa melepaskan diri dari trauma. Kini Nuril sudah kapok bekerja sehingga memilih menjadi ibu rumah tangga sepenuhnya.

Ia, seperti korban UU ITE lain, juga berharap peraturan ini direvisi. "Mudah-mudahan apa yang diucapkan Presiden bisa terwujud. Bagaimanapun saya dulu pernah merasakan tidak tahu harus bagaimana menghadapi undang-undang tersebut," kata Nuril kepada reporter Tirto, Kamis (18/2/2021) lalu.

Harus Direvisi

Direktur Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menerangkan pelbagai kasus kriminalisasi terhadap warga terjadi karena pasal-pasal pemidanaan ekspresi dalam UU ITE sangat samar dan penilaiannya subjektif. Atau dengan kata lain: karet.

Karenanya pemerintah harus merevisi UU ITE alih-alih sekadar membuat pedoman interpretasi sebagaimana diwacanakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Menurutnya pedoman interpretasi itu justru bisa membuka ruang tafsir baru yang membuat pasal bermasalah itu jadi lebih lentur.

"Rencana pembuatan pedoman interpretasi terhadap UU ITE menjadi langkah keliru karena dengan logika yang sama maka seluruh ketentuan pemidanaan kepada ekspresi seharusnya dibuat juga pedoman yang serupa," kata Eras dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ketentuan pemidanaan terhadap ekspresi tidak hanya diatur dalam UU ITE. Penghinaan dan pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP; penodaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dan UU No. 1 Tahun 1/PPNS Tahun 1965; dan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam Pasal 14 & Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Eras, semua undang-undang itu sama karetnya dengan UU ITE.

Eras menilai semestinya pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE itu dihapus saja karena sebagian sudah ada di KUHP.

"Ketentuan tindak pidana kepada ekspresi tersebut selain telah membungkam dan memakan banyak korban, juga telah mencipkan budaya saling lapor melapor. Hal ini bukan situasi yang ideal dalam kehidupan demokrasi di sebuah negara," ujarnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino