LBH APIK mendesak penghapusan Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan dan ayat (3) tentang pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komnas HAM menilai rencana pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal di UU ITE tidak akan jadi solusi masalah kebebasan berekspresi.