Menuju konten utama

Temui Mahfud MD, Koalisi Sipil: Hapus Pasal Karet di Revisi UU ITE

Koalisi Masyarakat Sipil bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas soal dicabutnya pasal karet di revisi UU ITE.

Temui Mahfud MD, Koalisi Sipil: Hapus Pasal Karet di Revisi UU ITE
Ilustrasi UU ITE. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerima Koalisi Masyarakat Sipil di kantornya pada Selasa (15/6/2021) kemarin. Dalam pertemuan itu, koalisi menyampaikan penolakannya atas rencana pemerintah memasukkan pasal 45C ke dalam UU ITE dalam revisi terbatas mendatang.

"Koalisi secara tegas mendesak agar pasal ini tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU ITE," demikian tertulis dalam siaran pers koalisi pada Selasa (15/6/2021).

Isi pasal 45C UU ITE direncanakan akan mengadopsi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran berita bohong atau berita yang belum pasti kebenarannya dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Pasal 14 mempidanakan bagi orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sedangkan pasal 15 mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Koalisi menilai, definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat tidak didefinisikan dengan jelas sehingga berpotensi menjadi pasal karet baru.

"Masuknya pasal 45C sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah," tulis koalisi.

Dalam pertemuan itu, koalisi mendapat penjelasan bahwa surat keputusan bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Interpretasi UU ITE adalah solusi jangka pendek sebelum revisi terbatas UU ITE dilakukan. Koalisi menuntut agar draf SKB tiga lembaga itu dibuka ke publik, agar publik bisa ikut mengkritisinya sehingga tidak ada lagi masalah kriminalisasi.

"Koalisi menyampaikan bahwa jangan sampai pedoman ini dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, sehingga penting untuk Menkopolhukam menjelaskan komitmen pemerintah untuk tetap merevisi UU ITE," tulis koalisi.

Menurut koalisi, revisi UU ITE itu penting sebab sudah banyak memakan korban, tak cuma di Ibu Kota tapi juga di banyak daerah lainnya.

Sebelumnya pemerintah berencana melakukan revisi terbatas terhadap 4 pasal di dalam UU ITE antara lain pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Selain itu, pemerintah akan menambahkan satu pasal baru yakni pasal 45C.

Pasal 27 terdiri atas 4 ayat yang berisi larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 ayat 1 berisi tentang larangan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 berisi tentang larangan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan suku agama dan ras.

Pasal 29 berisi tentang larangan mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau untuk menakut-nakuti secara pribadi. Pasal 36 mengatur tentang pembatasan penerapan UU ITE hanya untuk yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri