Menuju konten utama

Komnas HAM: Revisi Terbatas UU ITE Bukan Solusi Kebebasan Ekspresi

Komnas HAM menilai rencana pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal di UU ITE tidak akan jadi solusi masalah kebebasan berekspresi.

Komnas HAM: Revisi Terbatas UU ITE Bukan Solusi Kebebasan Ekspresi
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rencana pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan menjadi solusi masalah kebebasan berekspresi yang terkekang akibat beleid tersebut. Karenanya, Komnas meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut.

"Komnas HAM RI merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang usulan revisi terbatas UU ITE, karena revisi terhadap 4 pasal tersebut bukan solusi atas ancaman dan problem kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga lewat keterangan tertulis pada Selasa (17/6/2021).

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revisi terbatas terhadap 4 pasal di dalam UU ITE antara lain pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Selain itu, pemerintah akan menambahkan satu pasal baru yakni pasal 45C.

Pasal 27 terdiri atas 4 ayat yang berisi larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 ayat 1 berisi tentang larangan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 berisi tentang larangan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan suku agama dan ras.

Pasal 29 berisi tentang larangan mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau untuk menakut-nakuti secara pribadi. Pasal 36 mengatur tentang pembatasan penerapan UU ITE hanya untuk yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sementara pasal 45C akan mengadopsi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran berita bohong atau berita yang belum pasti kebenarannya dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sandrayati mempertanyakan alasan hanya 4 pasal itu yang direvisi, padahal di samping itu ada sejumlah pasal yang mengekang kebebasan berekspresi. Antara lain, pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, pasal 40 ayat 2a dan 2b terkait pencegahan penyebarluasan informasi/dokumen yang bertentangan dengan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah memutus akses, serta pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.

"Untuk itu, revisi terbatas pada 4 pasal dalam UU ITE bukan lah solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia," kata Sandra.

Selain itu, penambahan pasal 45C dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian dan justru mengancam kebebasan berekspresi di dunia digital.

Berdasarkan catatan Komnas terdapat 22 aduan kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE pada tahun 2020. Pada tahun yang sama Komnas juga melakukan survei terhadap 1.200 responden di 34 provinsi dan hasilnya, sebanyak 36,2 persen masyarakat merasa tidak bebas dalam menyampaikan ekspresinya di internet.

Sandra mengatakan, dalam melakukan revisi UU ITE, pemerintah harus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah diminta melibatkan lembaga negara independen, koalisi masyarakat sipil, dan akademisi guna memastikan proses revisi UU ITE berjalan partisipatif, terbuka, dan non-diskriminatif.

"Komnas HAM RI mendukung revisi UU ITE untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM," katanya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri