Menuju konten utama

Antiklimaks Revisi UU ITE Saat Publik Berharap Secepat Omnibus

Presiden Jokowi melontarkan wacana revisi UU ITE. Kini, publik disebut kecewa karena kecepatan pembahasannya tidak setara Omnibus Law.

Antiklimaks Revisi UU ITE Saat Publik Berharap Secepat Omnibus
Suasanan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Agus Supratman menyepakati 33 Rancangan Undang-Undang untuk direvisi selama 2021. Dari 33 UU yang akan direvisi, tidak ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal sejak bulan lalu, peluang revisi UU ITE mencuat. Pengusulnya adalah Presiden Joko Widodo sendiri.

Joko Widodo mengucapkan keinginan untuk revisi di hadapan pejabat tinggi Polri dan TNI pada 15 Februari lalu. Begini ungkapan Jokowi mengenai revisi UU ITE:

Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Usulan tersebut direspons berbeda oleh para menteri. Mulai dari usulan pedoman interprestasi, membuat tim kajian hingga munculnya polisi siber. Ketiga bentuk respons muncul dari lembaga berbeda. Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai UU ITE sudah bagus, tinggal dibuat pedoman interpretasi agar tidak karet. Seturut dengan itu, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan membentuk dua tim kajian. Berbeda dari kedua lembaga, Polri langsung meluncurkan tim untuk mengingatkan warganet agat tidak melanggar UU ITE. Cara polisi ini dinilai membuat warganet makin takut berpendapat di media sosial.

Setelah tiga kebijakan tersebut, kemarin, pemerintah dan DPR mengesampingkan revisi UU ITE pada tahun ini.

Menkumham Yasonna H Laoly beralasan UU ITE belum masuk rencana revisi tahun ini karena masih dibahas oleh tim bentukan Kemenkopolhukam. Sedangkan pembahasannya menyangkut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Untuk alasan itulah, UU ITE dipetieskan dari daftar Prolegnas 2021. Yasonna berdalih masih revisi UU bisa masuk ke Prolegnas 2021 lewat mekanisme usulan dari pemerintah. Artinya ada peluang untuk UU ITE. Namun untuk kepastiannya, Yasonna menyebut “lihat perkembangan”.

“Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per semester maka lihat perkembangan selanjutnya,” kata Yasonna usai rapat Prolegnas pada Selasa (9/3/2021).

Korban Terus Bertambah

Penundaan revisi tersebut terjadi di tengah terus bertambahnya korban pasal karet UU ITE. Damar Juniarto, direktur eksekutif SAFEnet, organisasi nonprofit untuk kebebasan berekspresi menyebut baru saja mendampingi korban UU ITE dari Sumatera Barat. Andi Putera dan Ardiman warga Tiku V Jorong Sumbar harus berhadapan dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari yang diduga merampas hak-hak warga.

“UU ITE justru menjerat mereka berdua yang menggunakan media sosial untuk mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar,” kata Damar, kemarin.

Di luar itu ada kasus warga kena pasal karet UU ITE tidak jelas status hukumnya. Menurut catatan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) ada kasus Muhadky Acho, komedian dan aktor ini menggantung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelapor dari apartemen Green Pramuka City telah mencabut laporan pencemaran nama baik kepada Acho ketika kasusnya dinyatakan P21 atau lengkap empat tahun lalu. Demikian juga kasus Muhammad Asrul, jurnalis dari Makassar yang dijerat UU ITE karena menulis berita korupsi. Kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Palopo pada Juli 2020. Namun sampai sekarang sidang belum dijadwal.

Atas dua kasus tersebut, Usman Hamid, direktur Amnesty International Indonesia menyebut perlu ada penghentian perkara untuk kasus ITE yang menunjukkan ketidakadilan berupa SP3 di tingkat kepolisian dan SKP2 di tingkat kejaksaan.

“Selama menunggu kajian dan kepastian revisi UU ITE, Kemenkopolhukam dapat menimbang tiga usulan. Pertama, dengan alasan kemanusiaan, mengusulkan ke Presiden untuk pemberian amnesti atau pembebasan tanpa syarat mereka yang dipenjara karena UU ITE dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, merekomendasikan ke Kapolri untuk penerbitan SP3 oleh kepolisian untuk kasus-kasus tertentu ITE dan berdasarkan telaah bersama lembaga negara yang independen dan masyarakat sipil. Ketiga, merekomendasikan ke Jaksa Agung untuk penerbitan SKP2 oleh kejaksaan dengan alasan kepentingan umum,” demikian Usman Hamid dalam pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil.

Mengapa Tidak Secepat Omnibus?

Dalam pernyataan bersama 20 lembaga masyarakat sipil tersebut disesalkan keputusan DPR dan pemerintah yang tidak memasukkan UU ITE dalam Prolegnas 2021. Kendati demikian, mereka sudah menduga arah dari kebijakan revisi yang antiklimaks berdasar respons para menteri dan Kapolri.

Dengan demikian, pemerintah dianggap tidak serius dalam merevisi UU ITE. Bahkan aspirasi publik yang meminta usulan Presiden Jokowi dikebut seperti Omnibus Law, nyatanya tidak terjadi. Erasmus Napitupulu, direktur eksekutif ICJR, menduga kecepatan merevisi UU ITE usulan Jokowi tidak terjadi seperti membahas Omnibus Law karena isu hak asasi manusia dan demokrasi bisa saja dianggap kurang penting. Dalam membahas Omnibus, pemerintah dan DPR bahu-membahu selama 8 bulan mencetak sejarah dengan melahirkan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, dan merevisi 82 Undang-Undang.

“Mungkin ini karena masih kajian, kita tunggu komitmennya,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo & Rio Apinino
Penulis: Zakki Amali