Menuju konten utama

ICJR Minta Pasal Pemberatan Ancaman Pidana dalam RUU ITE Dicabut

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pasal ini sering sekali digunakan sebagai alasan untuk sekadar dapat melakukan penahanan.

ICJR Minta Pasal Pemberatan Ancaman Pidana dalam RUU ITE Dicabut
Ilustrasi soft censorship. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pasal pemberatan ancaman pidana terkait penghinaan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dicabut.

Saat ini, pemerintah dan DPR RI sedang membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam dokumen yang juga sempat dibahas di Kemenkopolhukam, salah satu pasal bermasalah adalah ketentuan Pasal 36 juncto Pasal Pasal 51 ayat (2) UU ITE.

Inti pasal itu menaikkan ancaman pidana dari beberapa pasal pidana seperti Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara menjadi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

"Pasal ini sering sekali digunakan sebagai alasan untuk sekadar dapat melakukan penahanan, padahal tidak jelas kerugian materiel atau imateriel yang diderita korban penghinaan," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

"Sehingga pasal ini menjadi sangat karet dan menimbulkan mult tafsir dalam implementasi dan sekali lagi hanya digunakan untuk dapat melakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 tahun penjara (Pasal 21 ayat (4) KUHAP)," imbuh Erasmus.

Menurut Erasmus, pemberatan ancaman pidana akibat kerugian tidak relevan karena korban justru tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian tersebut. Hal itu lantaran tingginya denda akan dibayarkan kepada negara, bukan korban.

"Pasal ini hanya untuk memperberat hukuman yang pada beberapa pasal telah dihindarkan sesuai perubahan UU ITE sebelumnya agar penahanan tidak dapat dilakukan," kata dia.

Bila terjadi kerugian, maka korban dapat didorong untuk menggunakan mekanisme penggabungan gugatan kerugian pidana-perdata melalui ketentuan pasal 98 KUHAP. Kerugian akibat penghinaan juga telah tercantum dalam Pasal 1372 BW/KUHPerdata.

"Hal paling mendasar lainnya, beberapa ketentuan pidana dalam UU ITE sudah dicabut dalam KUHP, ini adalah langkah awal perbaikan UU ITE. Sinkronisasi itu termasuk memberikan pemberatan pada beberapa pasal di KUHP apabila dilakukan dengan sarana elektronik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Erasmus.

Erasmus menilai pemberatan kerugian tidak lagi diperlakukan dan malah menimbulkan overkriminalisasi. ICJR meminta DPR dan pemerintah mencabut ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE untuk mendorong perbaikan optimal melalui revisi UU ITE.

Revisi UU ITE yang terbengkalai sejak akhir 2021 mulai dibahas pada akhir Mei lalu. Rapat-rapat melibatkan Panitia Kerja RUU ITE dari Komisi I DPR dan pemerintah. Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi regulasi ini hampir selesai.

Dia berharap RUU tersebut disetujui pada rapat paripurna DPR masa sidang kali ini.

"Hampir rampung, masih ada satu minggu lagi masa sidang. Semoga bisa segera selesai, tinggal harmonisasi dan sinkronisasi untuk dibawa kepada paripurna," kata Dave, 5 Juli 2023 lalu, dikutip dari Antara.

Dave mengklaim DPR dan pemerintah mendengarkan berbagai masukan publik dalam pembahasan revisi UU ITE agar tidak memunculkan perdebatan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan