Menuju konten utama

Jokowi Resmi Kirim Surpres untuk Pembahasan Revisi UU ITE ke DPR

Presiden teken surpres untuk revisi UU ITE dan dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021.

Jokowi Resmi Kirim Surpres untuk Pembahasan Revisi UU ITE ke DPR
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id -

Presiden Jokowi resmi mengirimkan surat presiden untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dari kantornya, Jumat (24/12/2021).

"Surat sudah ditandantangani presiden dan surat presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," kata Mahfud, Jumat.

Pemerintah tidak hanya mengirim surat bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, tetapi juga melampirkan satu berkas naskah RUU.

Surat tersebut meminta kepada DPR untuk segera membahas dan mendapat prioritas pembahasan. Surat presiden juga mencantumkan Menteri Komunikasi dan Informasi dan Menteri Hukum dan HAM sebagai representasi pemerintah dalam revisi UU ITE.

Pemerintah mengambil langkah revisi UU ITE sebagai tindak lanjut kegelisahan publik tentang keberadaan pasal karet dalam undang-undang tersebut. Setidaknya ada dua orang yang dijerat UU ITE hingga akhirnya mendapatkan amnesti karena kesalahan penerapan hukum berbasis UU ITE, yakni guru Baiq Nuril dan akademisi Saiful Mahdi.

Pemerintah memutuskan untuk merevisi undang-undang tersebut secara terbatas pada pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Pasal 27 terdiri atas 4 ayat yang berisi larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 ayat 1 berisi tentang larangan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 berisi tentang larangan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan suku agama dan ras.
Pasal 29 berisi tentang larangan mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau untuk menakut-nakuti secara pribadi. Pasal 36 berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Selama pembahasan revisi, pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama sebagai payung hukum sementara penanganan perkara ITE yang menggunakan pasal dinilai karet. Hal itu dilakukan agar tidak banyak orang terjerat hukum secara salah seperti kisah Saiful Mahdi maupun Baiq Nuril.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri