tirto.id - Pemerintah berencana menggelar revisi terbatas terhadap di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dilakukan untuk menghilangkan potensi penafsiran secara serampangan yang berujung pada kriminalisasi warga.
"Itu semua untuk, satu, menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi, yang kata masyarakat sipil, banyak terjadi," kata Menko Polhukam Mahfud MD pada konferensi pers pada Selasa (8/6/2021).
Ada empat pasal yang akan jadi sasaran revisi terbatas, antara lain pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 UU ITE. Pasal 27 terdiri atas 4 ayat yang berisi larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28 ayat 1 berisi tentang larangan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 berisi tentang larangan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan suku agama dan ras.
Pasal 29 berisi tentang larangan mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau untuk menakut-nakuti secara pribadi. Pasal 36 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Salah satu bentuk revisi terbatas misalnya terdapat pada kata "mendistribusikan" yang akan direvisi jadi "mendistribusikan dengan maksud diketahui umum' pada pasal 27. Namun Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut edisi revisi terhadap pasal-pasal tersebut.
Selain itu, pemerintah akan memasukkan pasal baru yakni pasal 45C.
Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo beberapa waktu lalu sempat mengatakan pasal 45C akan mengadopsi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bunyinya sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Mahfud menegaskan pemerintah menjamin tidak akan memperluas undang-undang ITE namun hanya merevisi pasal-pasal yang dianggap karet.
"Jadi kita tidak memperluas UU itu, tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.
Penyusunan draf revisi UU ITE dilakukan oleh tim lintas lembaga, antara lain Kemkominfo, Polri, Kejaksaan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan, Mahkamah Agung dan Kemenkumham. Selain itu, pelapor tindak pidana UU ITE dan korban UU ITE pun turut dilibatkan.
Saat itu, draf revisi UU ITE itu telah rampung dan sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya dimasukkan ke program legislasi nasional agar bisa dibahas bersama DPR.
"Karena sekarang sudah selesai lalu diserahkan ke Kemenkumham untuk dibawa ke proses legislasi. Dibawa ke Prolegnas," kata Mahfud.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri