Menuju konten utama
Pasal Karet UU ITE

Kronologi Kasus ITE Istri Anggota TNI yang Jadi Korban Selingkuh

Jansen sebut HSA mengunggah beberapa foto BA selaku korban dengan cara mencari lewat Google serta foto dari AP.

Kronologi Kasus ITE Istri Anggota TNI yang Jadi Korban Selingkuh
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polda Bali meluruskan informasi terkait istri anggota TNI AD, berinisial AP, yang menjadi tersangka akibat mengunggah konten perselingkuhan suaminya, Lettu CKM HMA dengan perempuan berinisial BA.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menerangkan tersangka berinisial HAS mengunggah postingan lewat akun instagram bernama @yoberanilaporkan6 yang memuat foto korban berinisal BA dengan tersangka AP. Dalam unggahan tersebut memuat ujaran dan narasi yang menyatakan BA adalah selingkuhan Lettu CKM HMA yang merupakan suami tersangka AP.

“Bahwa tersangka HSA melakukan perbuatan dengan meng-upload foto-foto milik korban atas nama BA karena berdasarkan surat pernyataan dari tersangka atas nama AP untuk meng-up permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait KDRT, perzinahan dan asusila. Selain itu, untuk foto-foto korban dan screenshoot percakapan Whatsapp, tersangka HSA terima dari tersangka atas nama AP melalui pesan Whatsapp dan yang sebelumnya diambil dari akun media sosial atas nama BA tanpa seijin dan sepengetahuan korban,” kata Jansen dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).

Jansen menerangkan, HSA mengunggah beberapa foto BA selaku korban dengan cara mencari via mesin pencari Google serta foto dari AP. HSA pun mengunggah dengan konten tersebut dan direspons positif oleh AP dengan pernyataan “mantap mas.”

Jansen pun mengatakan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 21 Januari 2024 atas nama Ahmad Ramzy (ARB) selaku kuasa hukum BA.

Berdasarkan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi pelapor ARB, BA, dua saksi lain, ahli ITE dan pidana serta para tersangka, penyidik meningkatkan status tersangka kepada HSA pada 25 Februari dan langsung menahan HSA pada 26 Februari 2024.

Sementara itu, AP ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2024. AP ditangkap di SPBU Cibubur, Transyogi Cibubur, Bogor pada 4 April 2024. AP ditangkap saat sedang mengisi BBM di SPBU tersebut. Penangkapan sempat terjadi debatan karena AP memiliki balita sehingga tidak berkenan untuk ditahan. AP pun mengajukan kehadiran pada 6 April 2024. Anggota lantas memilih memanggil AP pada Jumat, 5 April 2024 untuk dperiksa sebagai tersangka.

“Pada Senin, 8 April 2024 saat tersangka hadir ke Polresta Denpasar dan memberi keterangan, tersangka atas nama AP juga membawa anak yang masih berumur 1,5 tahun sehingga atas dasar kemanusiaan selanjutnya penahanan terhadap tersangka atas nama AP tidak dilakukan di rumah tahanan Polresta Denpasar, namun dialihkan menjadi tahanan rumah dan selanjutnya ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Provinis Bali Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan sejak 9 April 2024 agar tetap dapat memberikan ASI secara eksklusif kepada anaknya,” kata Jansen.

Jansen juga mengatakan, penyidik lantas mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga AP pada 8 April 2024 dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan penahanan AP dikabulkan per 13 April 2024.

Penyidik menyangka para tersangka dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE jo Pasal 48 ayat 1 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz