tirto.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah kini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari perubahan kedua UU ITE.
Salah satu yang disiapkan adalah PP terkait perlindungan anak di ruang digital sebagai implementasi dari Pasal 16 A UU ITE yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Semuel mengatakan pasal ini dihadirkan guna langkah preventif terkait tindak kejahatan pada anak di dunia digital.
"Tujuan dari dibuatnya pasal ini adalah bagaimana setiap tahun bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tindak kejahatan pada anak sehingga bisa kita proteksi," ujar Semuel dalam acara diskusi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Melalui pasal tersebut, Kominfo mendorong platform media sosial untuk membuat mekanisme tertentu agar bisa memastikan batas umur yang ditetapkan. Kominfo berharap bahwa platform terkait harus bisa mendeteksi pengguna di bawah umur dan mencegah jangan sampai ada konten-konten yang merugikan anak.
"Misalnya, aplikasi Tiktok, walaupun ada batas umurnya tetapi aplikasi tersebut banyak diakses oleh anak-anak di bawah umur. Nah, Tiktok harus bisa memperkirakan dan mendeteksi bahwa penggunanya di bawah umur. Jangan sampai ada konten bermuatan dewasa.Harus ada regulasi yang ketat," urai Semuel.
Semuel menambahkan bahwa Kominfo juga berupaya memproteksi anak dari predator seksual yang beredar di media sosial.
Caranya, dengan mendorong platform media sosial supaya semua penggunanya melewati proses verifikasi dan validasi yang ketat. Hal ini harus dilakukan supaya setiap individu tak sembarang memakai data dan foto orang lain, lalu melakukan tindak kejahatan pada anak seperti grooming.
Grooming adalah salah satu modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi.
"Kami ingin mendorong agar individu yang masuk ke ruang digital adalah orang yang sebenar-benarnya, bukan menggunakan foto atau atau ID orang lain supaya kalau dia melakukan kejahatan mudah dikenali dan mudah dicari," tegas Semuel.
Terkait dengan penggunaan data palsu untuk grooming anak-anak di bawah umur, Kominfo tidak hanya merancang PP berdasarkan pasal pelindungan anak di ruang digital, tetapi juga pasal pelindungan data pribadi.
Dengan dibuatnya dua pasal tersebut, para pelaku pedofil atau grooming anak di bawah umur akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kalau tertangkap, pelaku akan kami jatuhkan pasal berlapis," jelas Semuel.
Selain PP mengatur pelindungan anak di ruang digital, pemerintah juga sedang menyusun dua PP terkait penciptaan ekosistem digital mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Jadi dari revisi UU ini (UU ITE) akan menghadirkan tiga PP. PP pertama itu merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk pasal 40A (terkait penciptaan ekosistem digital), dan pasal baru tentang Pelindungan Anak juga akan ada PP baru," kata Semuel.
Ketiga PP itu nantinya akan dikerjakan secara lintas sektor dan lembaga agar didapatkan hasil yang komprehensif dan mengakomodir hal-hal yang perlu diatur di ruang digital secara lebih optimal.
Untuk mewujudkan aturan pelaksana yang lebih baik, Semuel mengatakan tim yang ada di Ditjen Aptika Kementerian Kominfo pun saat ini tengah melakukan pembelajaran terhadap studi kasus-studi kasus di negara-negara yang telah menerapkan aturan sejenis.
"Revisi UU yang sekarang ini baru dasarnya. Nanti didetilkan ini di PP. Ini pun kami lagi pelajari di negara-negara lain yang sudah punya aturan seperti ini di Eropa bagaimana, di Inggris bagaimana. Ini kita ingin belajar," katanya.
Pemerintah Tancap Gas Sosialisasi UU ITE Hasil Revisi
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.
Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.
"Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa (5/12/2023).
Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan sambil menunggu Presiden Joko Widodo menandatangani UU ITE yang telah direvisi ini, pemerintah akan langsung menyosialisasikan ke masyarakat.
Sosialisasi tersebut nantinya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo tapi juga oleh DPR sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.
"Ya nanti disosialisasikan, nanti dari DPR juga ikut sosialisasikan. UU ITE kan barang publik kan," kata Budi ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto