Menuju konten utama

Menkominfo Budi Arie Akui Penerapan Pidana di UU ITE Multitafsir

Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengaku UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan perlindungan dan optimal bagi pengguna internet Indonesia.

Menkominfo Budi Arie Akui Penerapan Pidana di UU ITE Multitafsir
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) memberikan dokumen hasil pendapat akhir mini pemerintah kepada Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid (kanan) pada rapat kerja dengan Komisi I DPR terkait hasil pembahasan materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengakui penerapan pidana dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berlaku saat ini multitafsir.

Hal itu diakui Budi Arie saat mengikuti rapat dengan Komisi I DPR RI terkait RUU ITE di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

"Banyak pihak yang menganggap norma Undang-undang [ITE} multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, sehingga mengancam kebebasan berpendapat," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (22/11/2023).

Budi Arie juga mengaku UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan perlindungan dan optimal bagi pengguna internet Indonesia, khususnya anak-anak yang menggunakan produk atau layanan digital.

Padahal, kata Budi, jika penggunaan produk atau layanan tersebut digunakan secara tepat dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

"Akan tetapi, dalam berbagai situasi anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau frekuensi pelanggaran hak anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan produk atau layanan digital," ucap Budi.

Oleh karena itu, kata Budi, penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik yang digunakan produk atau layanan digital tersebut harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik maupun psikis.

Lebih lanjut, Budi mengatakan UU ITE perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

Budi mengatakan pemerintah perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Selain itu, jelas dia, layanan sertifikasi elektronik juga merupakan salah satu aspek yang perlu diperkuat landasan hukumnya.

"Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital sertifikasi elektronik lainnya," tutur Budi.

Lebih jauh, Budi mengatakan dalam melakukan penegakan hukum dalam UU ITE yang ada saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan penyidik pegawai negeri atau PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dia mengatakan dalam melakukan penyelidikan tindak pidana siber, para pelaku tindak pidana menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan yang mereka lakukan.

"Para pelaku kejahatan juga membeli atau memperagakan hasil digital dalam skema kejahatan mereka. Dalam hal ini PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik memerlukan kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap rekening bank uang elektronik dan atau aset digital," jelas Budi Arie.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyetujui RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke sidang paripurna.

"Selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-undang ini," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pandangan terkait RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU ITE. Sembilan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa ke paripurna.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto