tirto.id - Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kemenkumham menyepakati Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di ruang rapat Komisi I DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-undang ini," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
Sembilan fraksi di Komisi I DPR menyampaikan pandangan terkait aturan tersebut. Sembilan fraksi menyatakan setuju revisi UU ITE dibawa ke paripurna.
Tidak hanya Komisi I DPR, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, juga menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna. Dia pun berharap pengesahannya tak dilakukan terlalu lama.
"Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Budi Arie.
Budi mengatakan revisi perubahan kedua Undang-undang ITE telah melalui 13 kali masa sidang. Dia mengakui rapat kali ini telah berjalan secara dinamis dan konstruktif
"Semua pembahasan dimaksudkan tidak lain untuk memperkuat kebijakan nasional dalam rangka memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas," ucap Budi.
Budi mengatakan dinamika pembahasan tersebut telah memperdaya dan menghasilkan substansi RUU Perubahan kedua Undang-Undang ITE yang jauh lebih komprehensif dalam menjawab kebutuhan bangsa dan negara.
"Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat," tutur Budi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin