Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Anies Dorong Revisi UU ITE, Sebut Pasal Karet Sangat Merepotkan

Anies menilai pemerintah harus membuat kebijakan dengan akal sehat, data dan fakta jika tidak mau dikritik publik.

Anies Dorong Revisi UU ITE, Sebut Pasal Karet Sangat Merepotkan
Bakal calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyampaikan pidato politik pada Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (16/7/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

tirto.id - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyuarakan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu disampaikan Anies saat menghadiri acara bertajuk "Milenial Menyampaikan, Anies Mengerjakan" di Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).

Mulanya Anies merespons kritik publik yang kerap berujung laporan polisi. Ia khawatir suara kritis masyarakat hilang lantaran takut berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Bagi Anies, kritik itu berdampak pada dua hal: nyaman dan tidak nyaman di telinga. "Selama berada di pemerintahan, itu tidak penting yang soal nyaman di kuping atau tidak," kata dia.

Anies menuturkan, kritik adalah hak setiap warga untuk menyampaikan isi pikirannya. "Saya juga enggak pernah menuntut siapa pun. Padahal, kalau lihat dosisnya itu cukup lumayan kemarin, biarkan saja," tuturnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, seharusnya pemerintah menjawab kritik, bukan justru dibalas laporan ke polisi.

"Kalau ada kritik itu sebetulnya public education karena yang berada di pemerintahan itu kalau dikritik dia harus menjawab. Dan jawaban dia itu didengarkan oleh publik. Ketika jawabannya bagus dan benar, publik akan percaya," ucap Anies.

Oleh karena itu, Anies menilai jika pemerintah tidak ingin dikritik, maka harus membuat kebijakan pakai akal sehat, data dan fakta.

"Sehingga ketika ditanya dan dikritik bisa menjawab dengan data dan fakta, enggak perlu marah. Kenapa? Lha wong memang bisa dijelaskan kok, kan, problemnya apa? Kalau kebijakan itu seperti ini enggak bisa dijelasin, terus ketika dikritik jadi sensitif, tapi kalau memang kebijakannya masuk akal, untuk kepentingan publik, pakai data, ya tinggal dijawab, enggak masalah," tukas Anies.

Anies menegaskan dirinya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet dalam UU ITE sudah semestinya direvisi, karena itu sungguh merepotkan. Apalagi saat ini sudah banyak korban dari pasal karet tersebut.

"Ketika melaporkan justru dilaporkan, ketika cerita ke publik, laporkan. Bukan hanya kepada pemerintah, ada pelayanan misalnya, pelayanan bengkel, ternyata bengkelnya enggak melayani dengan benar, ketika kita menceritakan di sosmed bisa kena enggak itu? Bisa. Itu karet itu, yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga," tandasnya.

Penerapan UU ITE kembali menjadi sorotan publik selepas akademisi Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun dilaporkan ke polisi karena diduga telah menghina Presiden Jokowi.

Hal itu bermula dari ucapan “bajingan tolol” Rocky yang diduga telah menghina Jokowi.

Baca juga artikel terkait ANIES BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky