Menuju konten utama
Uji Materi UU ITE

Penghapusan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik Temui Jalan Buntu

ICJR menilai revisi pasal-pasal karet terkait ITE urung dilakukan di RKUHP.

Penghapusan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik Temui Jalan Buntu
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan bahwa solusi penghapusan pasal karet pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang.

"Emang harus revisi saja," kata Maidina dalam pesan singkatnya, Kamis (21/7/2022).

Ia menuturkan, bahwa revisi tersebut sebenarnya dapat dilakukan melalui RKUHP, namun demikian hingga saat ini belum ada perbaikan norma hukum dalam RKUHP. Alhasil, upaya penghapusan pasal karet seakan menemui jalan buntu.

"Revisinya itu bisa di RKUHP sebenarnya sekarang, Tapi ya belum juga diperbaiki normanya di RKUHP," jelasnya.

Pernyataan tersebut menanggapi putusan MK yang kembali mempertahankan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE di putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 36/PUU-XX/2022.

Hal tersebut disampaikan oleh MK saat menolak uji materi atas UU ITE yang diajukan oleh 29 pemohon yang merupakan pembuat konten digital. MK beralasan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyampaikan bahwa pasal tersebut sudah pernah diuji pada 11 perkara lainnya, salah satunya pada perkara nomor 50/PUU-VI/2008. Dalam putusannya saat itu, MK menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik pada UU ITE konstitusional.

"Mengadili, satu, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan, Rabu 20 Juli 2022.

Dalam petitum permohonannya, pemohon meminta supaya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

Sedangkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky