Menuju konten utama
Flash News

MK Tolak Gugatan UU Narkotika soal Penggunaan Ganja Medis

Hakim konstitusi menilai permohonan pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I tidak beralasan menurut hukum.

MK Tolak Gugatan UU Narkotika soal Penggunaan Ganja Medis
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Dua pasal yang digugat yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan dan Pasal 8 ayat (1).

Gugatan ini diajukan oleh 3 pemohon, yang salah satunya adalah ibu dari anak penderita penyakit cereberal palsy.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berkenaan inkonstitusionalitas ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Sebelumnya, sempat viral aksi dari pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu 26 Juni 2022.

Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis."

Santi berjalan ke MK untuk meminta keadilan terkait penggunaan ganja medis. Ia ingin MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya.

“Ini untuk mengingatkan saja, memohon kepada MK agar keputusan permohonan kita segera diberikan keputusan setelah dua tahun menggantung, untuk anak saya terutama," kata Santi di depan Gedung MK, Jakarta Pusat.

Santi bersama dua pemohon lainnya, Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti menguji materi UU tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Dua pasal yang digugat yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan dan Pasal 8 ayat (1). Pasal itu terkait penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk keperluan medis.

Dasar pengajuan tidak terlepas dari kondisi anaknya, Pika yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Ia lantas mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi CBD Oil. Akan tetapi, terapi itu tidak berani dilakukan Santi karena bahan yang digunakan masuk larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Permohonan uji materi ini pun didukung oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri atas Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.

Baca juga artikel terkait LEGALISASI GANJA MEDIS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky