Menuju konten utama

Bahas Legalisasi Ganja Medis, DPR Libatkan Kemenkes hingga BNN

Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas legalisasi ganja medis dalam revisi UU Narkotika.

Bahas Legalisasi Ganja Medis, DPR Libatkan Kemenkes hingga BNN
Ruang rapat Komisi III DPR RI. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Komisi III DPR RI akan mengundang sejumlah ahli di bidang kesehatan dari berbagai lembaga untuk membahas legalisasi ganja untuk keperluan medis dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan komisi hukum telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus membahas masalah tersebut.

"Kita akan melakukan FGD dengan semua pakar kesehatan, IDI dan segala macam lembaga lainnya. Sebagai bentuk penyerapan aspirasi dan membahas mengenai perbedaan mana zat yang bermanfaat dan berbahaya dalam ganja," kata Desmond pada Kamis (30/6/2022).

Selain melibatkan para pakar kesehatan, Desmond juga akan mengajak aparat penegak hukum yaitu dari kepolisian dan BNN untuk membahas legalisasi ganja medis dan cara pengawasannya.

"Tentunya pembentukan pasal kedepan adalah demi melakukan pembatasan yang sifatnya pengawasan. Di dalam rapat akan dibentuk badan dari 3 lembaga yaitu Kemenkes, kepolisian dan BNN untuk melakukan pengawasan ganja agar tidak terlalu liar," terangnya.

Desmond berharap revisi Undang-Undang Narkotika ini bisa berdampak bagi mereka yang membutuhkan ganja medis untuk terapi seperti penderita cerebral palsy.

"Kami juga membaca tentang seorang anak yang membutuhkan daun ganja. Jadi hari ini penyerapan aspirasi daun ganja akan menjadikannya berada di golong 1, 2 atau 3. Sehingga bisa dimanfaatkan dan diakses oleh masyarakat," kata dia.

Desmond juga menyadari ada sejumlah pihak yang masih kontra terhadap upaya legalisasi ganja, salah satunya disampaikan staf ahli presiden dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Namun menurutnya hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap manfaat ganja.

"Kontra itu terjadi karena belum terlalu paham, dan dari sekian juta penyakit bisa disembuhkan dengan ganja. Perlu kita pikirkan demi kepentingan anak bangsa," ujarnya.

Walaupun telah membentuk panja, namun Desmond enggan melibatkan Komisi IX DPR yang membawahi bidang kesehatan dan bermitra dengan Kementerian Kesehatan. Menurutnya revisi undang-undang narkotika hanya sebatas pada produk hukumnya saja.

"Kami tidak melihat ini dari aspek kesehatan, tetapi kami akan menyerap aspirasi dari Menkes bila diperlukan. Seandainya kita melibatkan Komisi IX itu namanya Pansus, hingga saat ini kita masih merasa belum membutuhkan Pansus," jelasnya.

Baca juga artikel terkait LEGALISASI GANJA MEDIS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan