tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan akan melakukan kajian terkait revisi Undang-Undang Narkotika yang melegalisasi ganja demi keperluan medis.
Kajian ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1).
"Itu ditolak semuanya dan MK meminta agar dilakukan kajian lebih lanjut. Oleh karenanya harus ada penelitian dan pemerintah serta DPR sedang melakukan pembahasan UU narkotika," kata Edward di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
"Kajian bersama DPR akan dilakukan seusai reses," imbuhnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa DPR akan segera melakukan pembahasan revisi UU Narkotika setelah 17 Agustus mendatang.
"Masa sidang yang akan datang setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu. Tentunya pembahasan akan dilakukan dibarengi dengan RDPU bersama dokter dan ahli farmasi," kata Arsul.
Arsul menerangkan dalam proses pembahasan revisi UU Narkotika, tidak hanya berupaya melegalkan ganja untuk keperluan medis. Namun juga mencari titik terang dalam proses rehabilitasi pengguna narkotika tanpa harus dipenjara.
"Salah satunya saat kunjungan kerja ke Portugal yang menjadi referensi dan kami sudah dapatkan dokumennya dalam Bahasa Inggris. Kami melihat politik hukum disana para pengguna narkotika tidak dipenjara namun direhabilitasi," ungkapnya.
"Disana ternyata mau beberapa kali menggunakan narkotika tetap proses hukumnya adalah rehabilitasi. Karena yang diurus oleh polisi disana adalah pengedarnya, sehingga itu menjadi anomali dengan negara kita," ujarnya.
Arsul menegaskan bahwa yang akan dilakukan pemerintah dan DPR bukan melegalkan ganja untuk rekreasi atau kesenangan. Namun merelaksasi aturan agar bisa disesuaikan dengan keperluan medis.
"Kita hanya ingin merelaksasi ilmu pengetahuan kedokteran bahwa ada campuran ganja yang bisa digunakan untuk mengobati penyakit," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto