tirto.id - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, LGN, EJA serta para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika meminta pemerintah segera memberikan solusi terhadap permasalahan penderita penyakit cerebral palsy.
Desakan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan para pemohon untuk mencabut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
"Pemerintah juga harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja. Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak tercover BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari saat konferensi pers Rabu (20/7/2022).
Hal senada juga diungkapkan pemohon yang merupakan ibu dari seorang anak penderita cerebral palsy, Santi. Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi untuknya sembari menunggu hasil penelitian ganja medis yang membutuhkan waktu panjang.
"Penelitian medis sebetulnya kalau untuk menjadi obat kan waktu itu kan enggak sebentar ya, sedangkan kita orang tua dengan anak berkebutuhan khusus ini kan juga berpacu dengan waktu," katanya.
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemerintah untuk segera melakukan riset terhadap Narkotika Golongan I dengan kepentingan praktis pelayanan kesehatan.
MK menekankan bahwa hasil dari pengkajian dan penelitian ilmiah tersebut harus dijadikan sebagai bahan oleh pembuat kebijakan untuk mengubah peraturan terkait pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto