Menuju konten utama

Polri: Indonesia Jadi Negara Penolak Legalisasi Ganja di PBB

Krisno menuturkan, sejauh ini Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja.

Polri: Indonesia Jadi Negara Penolak Legalisasi Ganja di PBB
Pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti melakukan aksi berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). tirto/Riyan Setiawan

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar merespons wacana legalisasi ganja medis yang saat ini kembali menguat.

Krsino mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan Kepolisian terkait wacana tersebut.

“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno dilansir dari Antara, Kamis (30/6/2022).

Jenderal polisi bintang satu itu menyebutkan, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” jelas Krisno.

Krisno enggan berspekulasi mengenai kemungkinan disahkan atau tidaknya ganja medis tersebut. “Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” imbuh dia.

Krisno menekankan usulan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 8 ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," ucap Krisno.

Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi meminta ganja medis untuk anaknya di Bundaran Hotel Jakarta beberapa waktu lalu. Aksi tersebut viral dan mendapat respons sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR RI.

Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Sementara itu Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait LEGALISASI GANJA MEDIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky