tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku akan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa soal ganja untuk kepentingan medis.
"Saya kira penting MUI harus membuat fatwanya, membuat fatwa baru. Pembolehannya itu artinya ada kriterianya," kata Maruf Amin di acara MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Ma'ruf mengakui bahwa ganja dilarang secara undang-undang. Namun, ia akan meminta MUI untuk membuat fatwa tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis. Ia berharap fatwa tersebut bisa digunakan batasan agar ganja tidak digunakan berlebihan hingga merusak masyarakat.
"Nanti saya minta nanti MUI supaya segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf Amin.
Wacana legalisasi ganja mengemuka setelah salah satu orangtua pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Rastuti melakukan demonstrasi bersama suami dan anaknya bernama Pika yang menderita cerebral palsy. Mereka menggelar aksi dari depan bundaran HI hingga Mahkamah Konstitusi sambil membawa tulisan berwarna hijau "Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis".
Mendengar aspirasi Santi, Wakil Ketua DPR RI, Dasco Sufmi Ahmad mengundang Santi dan Pika ke DPR, Selasa (26/6/2022). Usai pertemuan itu, Dasco mengaku akan mengebut upaya revisi undang-undang narkotika agar bisa melegalisasi ganja untuk keperluan medis.
"Ya kita kalau sempat minggu-minggu ini sebelum reses akan kita lakukan rapat dengar pendapat," kata Dasco di Gedung DPR RI pada Selasa (28/6/2022).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri