Menuju konten utama

DPR Segera Rapat Lintas Komisi Bahas Legalisasi Ganja Medis

Dasco akan mendorong ketua komisi 3 dan 9 untuk menyegerakan pembahasan legalisasi ganja untuk keperluan medis.

DPR Segera Rapat Lintas Komisi Bahas Legalisasi Ganja Medis
Sufmi Dasco Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Selasa (11/2/2020). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akan mengebut upaya revisi Undang-Undang Narkotika agar bisa melegalisasi ganja untuk keperluan medis. Hal itu dia sampaikan saat menerima kunjungan Santi Rastuti, ibu dari Pika yang mengidap cerebral palsy dan membutuhkan ganja sebagai pengobatan.

"Ya kita kalau sempat minggu-minggu ini sebelum reses akan kita lakukan rapat dengar pendapat," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/6/2022).

Dasco menerangkan bahwa RDP ini akan diikuti oleh lintas komisi yang ada di DPR. "Kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi 3 karena itu berkaitan dengan Komisi 9 dan lain-lain," terangnya.

Adapun mengenai pilihan pembentukan Pansus, Dasco masih belum menyebutkan opsi itu. Karena menurut Dasco, aturan mengenai perundang-undangan sudah cukup dibahas di Komisi 3.

"Saya pikir itu kan nanti bisa dibuatkan menjadi peraturan pemerintah dan aturan kementerian yang bisa dikoordinasikan oleh lintas sektor komisi. Ada pun undang-undangnya sendiri dibahas di Komisi 3," ungkapnya.

Dirinya menyebutkan agar upaya legalisasi ganja medis ini bisa berlangsung, Dasco akan mendorong ketua komisi 3 dan 9 untuk menyegerakan pembahasan. Karena masa reses akan berlangsung pada pertengahan Juli mendatang.

"Ini kan baru-baru saja kita terima aspirasi, sehingga secepatnya akan kita koordinasikan," jelasnya.

Dalam proses pengusulan ini, Dasco mengungkapkan semuanya masih berjalan mulus. Belum ada kontra pendapat dari pihak lain seperti kepolisian, BNN, atau koalisi masyarakat sipil.

"Saya belum dengar ya, karena ini kita baru saja, tapi namanya aspirasi haru kita dengarkan baik pro ataupun kontra," ungkapnya.

Di sisi lain, Santi yang saat ini sedang mengajukan judicial review di MK sangat berharap dengan revisi undang-undang yang dilakukan oleh DPR. Pasalnya judicial review yang diajukan membutuhkan waktu lama hingga 2 tahun dimulai sejak Desember 2020 dan hingga saat ini belum ada keputusan.

"Kami sudah mengajukan sejak Desember 2020, namun belum ada keputusan hingga saat ini. Ada pun proses pengobatan untuk anak saya sudah 7 tahun lamanya, dan ini kami membutuhkan ganja untuk menjadi penenang saat ada kejang-kejang," terangnya.

Santi menjelaskan bahwa dirinya tidak ada rencana untuk pergi ke negara yang melegalkan ganja seperti Thailanda, Belanda atau Amerika Serikat. Karena Santi masih berkewajiban untuk menjaga putrinya.

"Saya juga kesulitan karena harus mangasuh Pika, dan biaya untuk kesana juga tidak sedikit," tutupnya.

Baca juga artikel terkait LEGALISASI GANJA MEDIS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky