Menuju konten utama

Pimpinan DPR akan Bentuk Tim Kajian Legalisasi Ganja untuk Medis

Dasco akan berkoordinasi dengan sejumlah komisi yang menangani kesehatan serta narkotika dalam proses kajian legalisasi ganja untuk medis.

Pimpinan DPR akan Bentuk Tim Kajian Legalisasi Ganja untuk Medis
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Selasa (11/2/2020). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Dasco Sufmi Ahmad akan membuka kajian perihal penggunaan ganja dalam proses pengobatan atau medis. Hal itu dikarenakan ganja saat ini masih ilegal penggunaannya dalam berbagai hal.

“Menurut penelitian beberapa negara, bahwa ganja bisa digunakan untuk medis. Namun di Indonesia undang-undangnya masih belum memungkinkan dan nanti akan kita coba buat kajiannya,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (27/6/2022).

Dasco beralasan kajian baru dilakukan karena belum ada referensi penelitian sebelumnya.

“Apakah ganja bisa dimungkinkan untuk menjadi salah satu obat medis yang memang bisa digunakan? Karena saat ini di Indonesia belum ada kajiannya,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Ke depannya, Dasco akan berkoordinasi dengan sejumlah komisi yang menangani kesehatan serta narkotika dalam proses kajian legalisasi ganja sebagai obat-obatan atau medis.

“Nanti kami koordinasikan dengan komisi teknis, baik kesehatan atau narkotika agar kita bisa menyikapi hal itu,” ungkapnya.

Pemohon uji materi Santi Warastuti sebelumnya melakukan aksi berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis.”

Saat ditemui di depan Gedung MK, Minggu (26/6/2022), Santi mengaku berjalan ke MK untuk meminta keadilan bagi hakim konstitusi dalam memutus perkaranya. Ia ingin MK segera memutus permohonan uji materinya soal narkotika demi kesehatan anaknya.

“Ini untuk mengingatkan saja, memohon kepada MK agar keputusan permohonan kita segera diberikan keputusan setelah dua tahun menggantung, untuk anak saya terutama," kata Santi.

Santi ingin menyerahkan papan pemberitahuan tersebut kepada MK sebagai bentuk simbolik. Akan tetapi, pihak MK tidak menerima karena kondisi kantor yang libur. Pihak keamanan yang bertugas enggan menerima papan tersebut dan menyarankan agar Santi kembali saat hari kerja.

Santi berharap, permohonan uji materinya bisa segera diputus. Ia beralasan, anaknya, Pika butuh obat ganja medis demi kesembuhannya. Oleh karena itu, ia membuat surat permohonan agar perkaranya segera selesai.

Santi merupakan satu dari tiga ibu yang mengajukan uji materi pasal pelarangan narkotika pada 2020. Ia bersama Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti menguji Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar pengajuan tidak terlepas dari kondisi anaknya, Pika yang mengalami penurunan kondisi kesehatan. Ia mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi CBD Oil. Akan tetapi, terapi itu tidak berani dilakukan Santi karena bahan yang digunakan masuk larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 tahun 2009. Permohonan uji materi ini pun didukung oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri atas Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.

Berdasarkan informasi terkini, perkara dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020 memang belum masuk tahap putusan. Sidang terakhir digelar pada 7 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli presiden. Para hakim pun sudah melakukan rapat pada 7 Maret 2022.

Di sisi lain, salah satu anak pemohon, Musa IBN Hasan, meninggal dunia setelah berjuang menghadapi kondisi Celebral Palsy atau lumpuh otak akibat perkembangan otak yang tidak normal pada 28 Desember 2020. Musa pernah mendapatkan pengobatan ganja di Australia pada 2016 dan sempat membaik. Akan tetapi, pengobatan tersebut berhenti setelah Musa kembali ke Indonesia dan meninggal dunia pada 2020.

Baca juga artikel terkait UU NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz