Menuju konten utama

Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Para tersangka terancam hukuman mati sebagaimana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (22) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Polda Kepulauan Riau menggelar pemusnahan barang bukti 58 kilogram sabu, yang dimiliki oleh jaringan Malaysia-Indonesia

“Ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun,” ucap Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhart, Kamis, 10 November 2022.

Ada dua tersangka dalam kasus ini yakni MY dan DD. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Pada 19 Oktober, polisi meringkus MT di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Kota Batam, dan berhasil menyita 26,6 kilogram sabu.

Sementara DD dibekuk pada 24 Oktober di Selat Cacing, Kabupaten Karimun. “Saat (hendak) ditangkap, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut,” sambung Harry. Polisi menyita 31,7 kilogram sabu dari kapal cepat yang ditumpangi tersangka.

Dua hari berikutnya, polisi menemukan satu mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Karimun. Diduga mayat itu adalah satu pelaku lain yang juga melompat ke laut ketika penangkapan di Selat Cacing.

“Tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar,” terang Harry.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky