Menuju konten utama

Pemohon Uji Materi UU Narkotika: "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis"

Santi ditemani anaknya, Pika dan suami, berjalan ke MK sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis.”

Pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti melakukan aksi berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). tirto/Riyan Setiawan

tirto.id - Pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti melakukan aksi berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis.”

Saat ditemui di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Minggu (26/6/2022), Santi berjalan ke MK untuk meminta keadilan bagi hakim konstitusi dalam memutus perkaranya. Ia ingin MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya.

“Ini untuk mengingatkan saja, memohon kepada MK agar keputusan permohonan kita segera diberikan keputusan setelah dua tahun menggantung, untuk anak saya terutama," kata Santi di depan Gedung MK, Jakarta Pusat.

Santi pun ingin menyerahkan papan pemberitahuan tersebut kepada MK sebagai bentuk simbolik. Akan tetapi, pihak MK tidak menerima karena kondisi kantor yang libur. Pihak keamanan yang bertugas enggan menerima papan tersebut dan menyarankan agar Santi kembali saat hari kerja.

"Kami cuma mau naruh ini saja untuk perjuangan kita," kata Santi.

Santi berharap, permohonan uji materinya bisa segera diputus. Ia beralasan, anaknya, Pika butuh obat ganja medis demi kesembuhannya. Oleh karena itu, ia membuat surat permohonan agar perkaranya segera selesai.

“Surat saya buat sendiri untuk mengetuk hati para hakim agar segera memberikan keputusan yang terbaik buat kami. Kami mohon sih untuk dilegalkan ganja medis," kata Santi.

Sebagai informasi, Santi merupakan satu dari tiga ibu yang mengajukan uji materi pasal pelarangan narkotika pada 2020 lalu. Ia bersama Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti menguji Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar pengajuan tidak terlepas dari kondisi anaknya, Pika yang mengalami penurunan kondisi kesehatan. Ia lantas mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi CBD Oil. Akan tetapi, terapi itu tidak berani dilakukan Santi karena bahan yang digunakan masuk larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 tahun 2009. Permohonan uji materi ini pun didukung oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri atas Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.

Berdasarkan informasi terkini, perkara dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020 memang belum masuk tahap putusan. Sidang terakhir digelar pada 7 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli presiden. Para hakim pun sudah melakukan rapat pada 7 Maret 2022.

Di sisi lain, salah satu anak pemohon, Musa IBN Hasan, meninggal dunia setelah berjuang menghadapi kondisi Celebral Palsy atau lumpuh otak akibat perkembangan otak yang tidak normal pada 28 Desember 2020. Musa sempat mendapatkan pengobatan ganja di Australia pada 2016 dan sempat membaik. Akan tetapi, pengobatan tersebut berhenti setelah Musa kembali ke Indonesia dan meninggal dunia pada 2020.

Baca juga artikel terkait UU NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan & Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz