tirto.id - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai pembahasan sejumlah undang-undang di DPR mandek. Para legislator nampak sibuk dengan kepentingan dirinya dan kelompoknya karena memasuki tahun politik.
Ujang belum mendengar lagi progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena saat ini momen politiknya enggak mereka dapatkan, maka RUU tersebut kelihatannya akan terbengkalai dan mangkrak,” kata Ujang kepada Tirto Selasa (22/3/2022).
Ujang berpendapat, DPR bisa menjadikan pembahasan UU sebagai komoditas politik. Akan tetapi, saat ini momentumnya sudah terlewat, sehingga UU yang sebelumnya digembar-gemborkan kini tak terdengar lagi kabarnya.
“Kelihatannya DPR akan malas untuk membahasnya, karena sudah masuk tahun politik,” tambah Ujang.
Dia menyebut anggota DPR akan sibuk urusan politik dan daerah pemilihannya (dapil) masing-masing, agar mereka dapat terpilih kembali untuk masuk Senayan. Kemudian Ujang mengatakan semestinya pemerintah melobi DPR supaya bisa bersama-sama merampungkan ketiga RUU tersebut, bukan malah lepas tangan.
“Pemerintah harus punya sikap jelas. Namun jika pemerintahnya oke, namun DPR-nya tak mau dan malas-malasan, ya tetap enggak jalan,” ujar dia.
Lanjut Ujang, seharusnya pemerintah dan DPR berjiwa negarawan dalam kondisi dan keadaan apapun. “RUU-RUU tersebut harus selesai dibahas dan diketok palu,” tegas dia.
Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, mengatakan bahwa RUU TPKS, RUU PDP, dan revisi UU ITE harus disegerakan sebagai bentuk tanggung jawab DPR. Karena ini menyangkut kepentingan perlindungan dan hak asasi setiap warga negara.
“Bukankah DPR dipilih oleh rakyat? jangan lupa, mereka duduk di situ karena kedaulatan di tangan rakyat,” ucap dia kepada Tirto.
Emrus berharap pemerintah dan DPR memiliki target waktu untuk menuntaskan ketiga RUU tersebut, misalnya dapat menyelesaikan dalam tempo tiga bulan ke depan dari sekarang. “Harus ada janji itu kepada rakyat, jangan janji-janji yang lain dilontarkan,” kata Emrus.
Menurut Emrus, kebutuhan dasar manusia tidak hanya sandang, pangan, dan papan, tetapi juga UU yang dalam hal ini adalah perlindungan hak asasi. Dia memperingatkan bahwa jangan molor-molor untuk menyelesaikan ketiga RUU itu, karena kalau molor nanti yang dirugikan adalah rakyat.
“Kalo rakyat dirugikan, lalu apa fungsi mereka duduk di situ sebagai orang yang dipilih oleh rakyat?,” tandas Emrus.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky