Menuju konten utama

Polri: Pelanggar UU ITE Ditegur Dulu Sebelum Diproses

Polisi virtual akan menegur tindakan dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal di UU ITE sebelum memproses terduga pelanggar.

Polri: Pelanggar UU ITE Ditegur Dulu Sebelum Diproses
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) melakukan salam dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk polisi virtual di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Unit ini mengutamakan imbauan perihal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat, serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021).

Nantinya polisi virtual akan menegur tindakan dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal di UU ITE sebelum memproses terduga pelanggar. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk satuan khusus digital.

“Sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kemenkominfo. Artinya polisi virtual muncul sebelum polisi siber,” sambung Ramadhan.

Selain polisi virtual, Kapolri Sigit menyatakan kepolisian mesti selektif dalam menangani kasus perihal ITE. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo ihwal pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Sigit meminta petugas yang berwenang untuk membuat semacam surat telegram yang bertujuan sebagai pedoman para penyidik. Dia menekankan beberapa hal.

“Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang melapor harus korbannya. Jangan diwakili. Tidak asal lapor, kemudian kami yang kerepotan,” ujar dia dalam Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/2/2021).

Hal berikutnya yang jadi penekanan yakni jika orang tersebut tak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka tidak perlu ditahan, pun sebaliknya. Misalnya dalam perkara hoaks atau ujaran kebencian. Namun proses mediasi dan edukasi harus dilakukan dahulu sebelum polisi membiarkan orang tersebut melenggang.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali