Menuju konten utama

RUU Cipta Kerja jadi UU, Airlangga: Korban PHK Tetap Dapat Pesangon

Airlangga klaim pesangon bagi korban PHK tetap tersalurkan melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS.

RUU Cipta Kerja jadi UU, Airlangga: Korban PHK Tetap Dapat Pesangon
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pemerintah akan pasang badan untuk memberikan kepastian kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memastikan pesangon tersalurkan melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui JKP yang dikelola BPJS naker," kata dia dalam pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja, di Gedung DPR RI, Senin (5/10/2020).

Ia menjelaskan, pemerintah berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Pemerintah berkontribusi untuk penguatan dana yang dikelola," kata dia.

Aturan tersebut, kata Airlangga, tidak akan menghalangi manfaat dari jaminan lain, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.

"Ini tidak akan mengganggu manfaat jaminan lain tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," terang dia.

Pembahasan pesangon sebelum disahkan begitu ramai dibicarakan buruh dan pekerja karena dalam rumusan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam rancangan memotong hak pekerja yang terkena PHK.

Dalam RUU Ciptaker tercatat ada pemangkasan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz