Menuju konten utama

Tok! Abaikan Protes, DPR & Pemerintah Resmi Sahkan UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja merupakan usul pemerintah, melalui Presiden Jokowi. Mulai dibahas di DPR RI sejak 2 April 2020.

Tok! Abaikan Protes, DPR & Pemerintah Resmi Sahkan UU Cipta Kerja
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - DPR, DPD, dan perwakilan pemerintahan Jokowi resmi menyetujui agar Omnibus Law RUU Cipta kerja (Ciptaker) ditetapkan menjadi Undang-Undang. Padahal hingga hari ini, mereka dihujani protes untuk menolak RUU Omnibus Law dari serikat buruh, mahasiswa, hingga koalisi masyarakat sipil. RUU ini awalnya merupakan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020, Senin (5/10/2020), dimulai pukul 13.30. Besok, DPR RI langsung melaksanakan masa reses.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin sebagai pemimpin sidang, pada pukul 17.55, meminta persetujuan dalam forum paripurna.

"Bisa disepakati?" tanya Aziz.

"Setuju!" gemuruh teriakan peserta sidang.

"Tok! Tok! Tok!" bunyi palu diketok Aziz.

Dengan begitu agenda persetujuan RUU Ciptaker untuk menjadi UU Ciptaker telah berakhir. Aziz menskors sidang untuk swafoto para menteri yang hadir.

Saat menentukan keputusan tersebut, terdapat 257 anggota DPR RI yang bolos atau tidak hadir. Padahal jumlah anggota dewan di DPR 575 orang dan rapat ini juga dibuka melalui saluran teleconference.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengapresiasi yang menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU. Dia juga merespons Partai Demokrat yang walk out dari sidang dan PKS yang menolak RUU Ciptaker. Dia mengklaim, pemerintah sudah menampung seluruh masukan.

"Terkait dengan catatan liberalisasi SDA, pemerintah membentuk bank tanah, bank untuk reform agraria," kata Airlangga.

"UU ini," lanjutnya, "tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil."

Rapat paripurna ini dihadiri perwakilan pemerintahan Presiden Jokowi secara langsung, di antaranya: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

RUU Cipta Kerja merupakan usul pemerintah. Pertama kali dibahas di DPR, pada 2 April, usai Presiden Jokowi mengirimkan surat dan draft awal pada 7 Februari.

Dikebut Meski Dihujani Protes

RUU Ciptaker dibahas oleh DPR dan pemerintah secara maraton dan kilat. Berulang kali rapat-rapat digelar pada hari libur dan tempatnya bukan di DPR. Demonstrasi menolak RUU Ciptaker pun tumbuh di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menuturkan, pembahasan RUU Ciptaker melalui 64 kali rapat. Rinciannya 2 kali rapat kerja, 56 rapat panja, dan 6 kali rapat tim khusus dan sinkronisasi.

"Dilakukan mulai hari Senin sampai dengan minggu, dari pagi sampai dengan malam dan dini hari, bahkan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR," kata Supratman melaporkan hasil kerjanya dalam sidang paripurna tersebut.

Sebenarnya sudah jauh hari, DPR mengagendakan pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU, pada kamis (8/10/2020). Namun akhirnya dipercepat. Hal tersebut lantaran muncul berbagai demo dan mogok massal.

Sebelumnya jelang tengah malam pun, Sabtu (3/10/2020) pukul 22.50, DPR RI, DPD RI, dan pemerintah menyepakati Omnibus Law RUU Ciptaker selesai dibahas di tingkat I. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolaknya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengakui, RUU Ciptaker disorot dan dihujani kritik. Namun menurutnya masukan dari masyarakat sudah dia bawa dalam diskusi pembahasan RUU Ciptaker.

"Menyadari banyaknya sorotan, kritikan, dan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah ini. Oleh karena itu Fraksi Partai Nasdem telah meminta masukan dari berbagai pihak untuk kemudian menjadi bahan memasukkannya dalam daftar inventarisasi masalah," ujar Taufik.

Sedangkan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), konsisten menolak pengesahan RUU Ciptaker. Mereka menggelar demonstrasi dan mogok kerja di berbagai daerah sejak, 6 hingga 8 Oktober.

Salah satu pimpinan protes besar-besaran tersebut, ialah Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos. menurutnya para wakil rakyat tak punya empati. Berkali-kali rakyat menyampaikan aspirasi, menolak RUU Omnibus Law Ciptaker tetapi tak digubris.

“Wakil rakyat dan pemerintah sudah tidak lagi peka terhadap persoalan yang dihadapi rakyat. Mau tidak mau di masa pandemi, saat rakyat khawatir masalah kesehatan dan keselamatan tetapi kita dipaksakan untuk turun ke jalan. Dipaksa harus melawan karena tidak ada itikad baik,” ujar Nining.

Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Yohanes Joko Purwanto menyatakan siap mulai turun ke jalan mengkoordinir buruh yang ada di Lampung. Dalam situasi ini kata dia sudah tidak ada lagi kompromi dan negosiasi yang bisa dilakukan.

“Pilihannya adalah membatalkan omnibus law. Itu harga mati. Oleh karena itu besok kami bersama elemen buruh, mahasiswa, dan elemen lain akan turun ke jalan,” kata dia.

Polri Mengintai & Melarang Protes RUU Ciptaker

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020. Isinya 12 instruksi dari Idham agar seluruh Polsek hingga Polda mengawasi, melarang, hingga membuat kontra narasi yang mendiskreditkan pemerintah. Itu semua dilakukan karena berbagai elemen buruh menyatakan akan mogok massal dan menggelar demonstrasi menolak RUU Ciptaker.

Beberapa isi instruksi itu: pengerahan fungsi intelijen dan deteksi dini terhadap elemen buruh dan masyarakat yang berencana berdemonstrasi dan mogok nasional; melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi.

“Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

"Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih merespons instruksi pimpinan tertinggi Polri tersebut. Dia berpendapat upaya kepolisian itu bentuk pengekangan dan pembungkaman terhadap ruang demokrasi negeri ini.

Setiap rakyat, lanjut dia, punya hak untuk melakukan unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum. “Itu juga upaya menakuti warga masyarakat yang kritis, yang hendak mengkritisi kebijakan pemerintah. Ini tindakan berlebihan, dan melanggar privasi dan hak asasi manusia. Jelas tidak bisa dibenarkan,” ucap Jumisih ketika dihubungi Tirto, Senin (5/10).

Menurut dia biarkan rakyat menyampaikan pendapatnya, toh pihaknya dan elemen buruh lainnya sudah terbiasa aksi dengan mengikuti protokol kesehatan. Pandemi COVID-19 jangan jadi alasan pembungkaman hak warga negara. Tugas dan peran kepolisian harusnya adalah memastikan bahwa hak itu bisa terlaksana dengan baik dan aman, bukan menakut-nakuti warga.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo, Alfian Putra Abdi & Adi Briantika
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dieqy Hasbi Widhana