Menuju konten utama

Cara Represif Polisi Tangani Demonstrasi & Mogok Tolak RUU Ciptaker

Polisi memuluskan jalan Pemerintah dan DPR meloloskan RUU Ciptaker dengan melarang demonstrasi. Mereka juga membuat narasi tandingan di media sosial.

Cara Represif Polisi Tangani Demonstrasi & Mogok Tolak RUU Ciptaker
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Polisi memainkan peran sentral memuluskan jalan Pemerintah dan DPR menggolkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang rencananya disahkan hari ini, Senin (5/10/2020)--dipercepat dari jadwal sebelumnya, Kamis, dengan alasan pandemi Corona. Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan instruksi khusus lewat Surat Telegram Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020 untuk mengantisipasi unjuk rasa dan mogok kerja para penolak peraturan. Dokumen itu ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Total 12 poin diatur dalam surat itu. Salah satunya mengerahkan intelijen untuk memantau elemen buruh dan masyarakat yang berencana berdemonstrasi dan mogok nasional. Kemudian, melakukan patroli siber di media sosial sekaligus melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah. Poin lainnya mengatur soal manajemen media untuk membangun opini publik ‘tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi’.

Poin penting lain: tidak memberikan izin kepada pengunjuk rasa untuk berdemonstrasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan isi telegram tersebut. Khusus poin yang disebut terkhir, ia mengatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang tidak melarang demonstrasi, namun itu dikecualikan dalam masa pandemi ini.

“Di tengah pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020). “Sehingga Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Kami minta masyarakat mematuhinya.”

Pengekangan, Pembungkaman

Polisi telah menerapkan peraturan ini. Beberapa jam sebelum DPR menggelar paripurna yang dipercepat, elemen buruh yang hendak ke Jakarta dicegat polisi dan tak boleh melanjutkan perjalanan. Ini misalnya terjadi di Bekasi dan Tangerang. Jalan di depan DPR RI pun ditutup.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan apa yang keliru dari Surat Telegram itu adalah Kapolri lupa bahwa hukum tertinggi di negara ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin “hak untuk berserikat dan berkumpul.”

Kepada reporter Tirto, Senin (5/10/2020), Bambang juga mengatakan Kapolri juga melupakan Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang menyebut “setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Dengan kata lain, Surat Telegram Kapolri ini adalah legalisasi terhadap pengekangan dan pembungkaman terhadap masyarakat, kata Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih. Ia juga mengatakan instruksi dalam surat itu “berlebihan, melanggar privasi, dan HAM.” “Jelas tidak bisa dibenarkan,” ucap Jumisih kepada reporter Tirto, Senin.

Jumisih mengatakan para buruh jelas tak mau terinfeksi Corona saat berdemonstasi. Oleh karena itu sudah sejak lama mereka telah terbiasa menerapkan protokol kesehatan saat berunjuk rasa. Lagipula mereka tidak bakal melakukan ini jika Pemerintah dan DPR tidak bersikeras meloloskan peraturan yang dianggap merugikan seluruh pekerja ini.

Pada akhirnya ia menyimpulkan pandemi hanya jadi alasan membungkam hak warga untuk bersuara.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga mengkritik peraturan ini. Ia membandingkannya dengan ketidakmampuan polisi mencegah kerumunan di tempat lain.

Polisi, misalnya, tak berani membubarkan konser dangdut Ketua DPRD Tegal dengan alasan “tak punya cukup kekuatan.”

“Bahkan berbagai laporan menunjukkan adanya klaster perkantoran, tapi Polri tidak pernah menggunakan pasal tersebut untuk pengusaha atau pejabat yang memerintahkan pegawai tetap bekerja,” jelas Asfin, Senin, merujuk Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Asfin juga mengkritik poin soal kontra narasi yang tampak jadi kampanye terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya itu rawan jadi “tafsiran subjektif yang berpotensi menghambat kritik publik kepada pemerintah.”

Bagian instruksi di dunia maya juga disorot oleh Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien. Ia mengatakan semestinya polisi tak perlu terlalu mengintervensi pendapat masyarakat.

Sebelum Surat Telegram Kapolri terbit sebenarnya polisi telah mengintervensi narasi publik di media sosial. Ini temuan Media Kernels Indonesia, lembaga ‘text mining’ yang bekerja dengan memanfaatkan artificial intelligent (machine learning) dan natural language processing (NLP), yang melakukan pemantauan pada 25 Agustus-25 September 2020.

“Nampak sekali bahwa polisi sedang menebar ancaman terhadap masyarakat, termasuk di dunia siber,” kata Andi, Senin.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino