tirto.id - DPR RI memajukan jadwal rapat paripurna menjadi hari ini Senin (5/10/2020). Padahal, awalnya rapat paripurna dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (8/10/2020) mendatang.
Dalam rapat paripurna sore ini, salah satu pembahasannya adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang beberapa jam sebelumnya masih dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Pembahasan RUU itu sudah rampung sejak Sabtu (3/10/2020) lalu oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Itu artinya hanya butuh waktu tiga hari untuk disahkan sejak rampungnya pembahasan di tingkat I.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi membenarkan informasi akan adanya rapat paripurna pada sore hari ini. Banyaknya kasus COVID-19 di Kompleks Parlemen jadi alasan dipercepatnya pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Iya, benar. Tadi disepakati Bamus karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Sehingga mulai besok tak ada aktivitas lg di DPR," kata Awiek--sapaan akrabnya--kepada wartawan Tirto, Senin (5/10/2020).
Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibarengi dengan penutupan masa sidang DPR RI yang akan reses hingga 8 November mendatang.
Pemerintah dan DPR RI tetap ngotot akan mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah rampung dibahas pada Sabtu (3/10/2020) lalu.
Padahal, banyak suara kritis dan penolakan dari mayoritas gerakan buruh, mahasiswa, pegiat lingkungan, dan masyarakat sipil, mengenai dampak buruk jika aturan saput jagat itu akhirnya disahkan dan berlaku.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto