tirto.id - Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan empat dari sepuluh buruh sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan atau penghasutan usai demonstrasi menolak Omnibus Law dan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
"[Menetapkan] empat orang tersangka dan perannya masing-masing," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, ketika dihubungi, Kamis (5/3/2020).
Empat tersangka yakni IHS (24) yang diduga hendak memukul korban dan mendorong korban dengan kedua tangan dari arah depan; MSA (24) yang diduga menarik baju korban dan hendak memukul korban; JM alias Loreng (21) yang diduga melemparkan plang besi parkir dan mendorong-dorong gerbang perusahaan PT IKAD; dan JS (20) yang diduga mendorong korban di bagian dada.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP. Sementara itu, Sekjen Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sunarno, menyatakan enam buruh lainnya bebas. Tak hanya itu, pelapor yaitu Ketua PUK SP KEP KSPSI PT Industri Keramik Angsa Daya (IKAD), Erus Saleh sepakat untuk mencabut laporan.
"Kemarin malam pelapor sudah sepakat untuk damai dan mencabut laporan, tapi malah diintervensi pimpinan pusatnya," kata Sunarno. Jadi, lanjut dia, laporan belum berhasil dicabut.
"Tadi pelapor sudah datang ke polres untuk cabut laporan, tapi tidak direspons pihak polres karena Pimpinan Pusat KSPSI AGN belum ada konfirmasi," ujar Sunarno.
Kejadian bermula ketika Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) berencana berdemonstrasi dengan titik kumpul di beberapa Kawasan Industri Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Salah satu titik kumpul peserta aksi ialah di wilayah Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/3/2020).
Sebelum menuju titik kumpul, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh PT IKAD dan meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI terlibat aksi. "Dialog ditujukan untuk mengajak kelompok buruh PT IKAD turun aksi bersama menolak RUU Cilaka dan Omnibus Law," kata Sunarno.
Saat dialog berlangsung, terjadi cekcok antara seorang pengurus serikat SP KEP KSPSI mendorong salah satu massa aksi dari SBN KASBI. Massa aksi yang lain bermaksud melerai mereka, namun berbuntut saling pukul. Perselisihan terjadi selama lima menit dan dapat dihentikan. Selanjutnya terjadi kesepakatan damai antara negosiator massa aksi dan pengurus SPSI KEP PT IKAD.
Kemudian, Erus Saleh melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang, sekira pukul 22.05 WIB, dengan dugaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/212/K/III/2020/Resta Tangerang bertanggal 3 Maret 2020. Pelapor sekaligus korban ialah Erus Saleh dan Wakil Ketua PUK SP KEP KSPSI PT IKAD, Iskandar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri