tirto.id - Sepuluh buruh ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penghasutan, pascademonstrasi menolak Omnibus Law dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Hingga saat ini (10 buruh) masih dilakukan proses (pembuatan) berkas acara perkara," ucap Sekjen Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sunarno, ketika dihubungi Tirto, Rabu (4/2/2020).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Sunarno, 10 orang yang ditangkap hari ini yakni:
1. Siswoyo, anggota serikat KASBI, dijemput di rumahnya pukul 03.00 WIB;
2. Ahmad Tablawi, anggota KASBI, dijemput di rumahnya;
3. M. Sarpin, anggota KASBI dijemput di rumahnya;
4. Tasino, anggota KASBI, dijemput di depan Masjid Gelam Jaya sepulang kerja
5. Jejen Setiawan, anggota KASBI, dijemput sepulang kerja
6. Imron alias Joe, anggota KASBI, dijemput di rumahnya pukul 01.00 WIB
7. Juli Mabruri, anggota KASBI
8. M. Surya Agus, anggota KASBI
9. Irpan Hadi Suryana, anggota KASBI
10. Rustam Effendi, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang versi Yorrys Raweyai.
Kejadian bermula ketika Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) berencana berdemonstrasi dengan titik kumpul di beberapa Kawasan Industri Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Salah satu titik kumpul peserta aksi ialah di wilayah Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Sebelum menuju titik kumpul, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh PT. Industri Keramik Angsa Daya (IKAD) dan meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI terlibat aksi.
"Dialog ditujukan untuk mengajak kelompok buruh PT. IKAD turun aksi bersama menolak RUU Cilaka dan Omnibus Law," kata Sunarno.
Saat dialog berlangsung, terjadi cekcok antara seorang pengurus serikat SP KEP KSPSI mendorong salah satu massa aksi dari SBN KASBI. Massa aksi yang lain bermaksud melerai mereka, namun berbuntut saling pukul.
Perselisihan terjadi selama lima menit dan dapat dihentikan. Selanjutnya terjadi kesepakatan damai antara negosiator massa aksi dan pengurus SPSI KEP PT. IKAD.
Kemudian, Ketua PUK SP KEP KSPSI PT. IKAD, Erus Saleh melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang, sekira pukul 22.05 WIB, dengan dugaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/212/K/III/2020/Resta Tangerang bertanggal 3 Maret 2020. Pelapor sekaligus korban ialah Erus Saleh dan Wakil Ketua PUK SP KEP KSPSI PT. IKAD, Iskandar.
Sementara itu, Sunarno menyatakan berdasarkan keterangan sementara kepolisian, empat buruh dianggap memenuhi unsur Pasal 170 KUHP. "Yang lain masih (berstatus) saksi, tapi itu keterangan polisi. Disuruh tunggu 1x24 jam, polisi belum mau sebutkan nama tersangka," lanjut dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz