tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui gugatan yang diajukan oleh 10 pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dengan tarif progresif. Meski begitu, ia percaya tidak akan kalah melawan gugatan yang dilayangkan ke MK pada 9 Oktober 2025.
“Oh, nanti kita lihat hasilnya seperti apa. (Kementerian) Keuangan mengirim orang? Bukan. Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu, ke kita bukan? Kalau kita jangan sampai kalah. Saya nggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” tegas Purbaya kepada para pewarta saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengaku akan terlebih dulu mengecek gugatan yang diajukan oleh Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, dan Cahya Kurniawan itu.
“Nanti kita cek, Pak,” katanya singkat.
Adapun ketentuan pesangon dan pensiun sebagai objek PPh sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) digugat ke MK karena dinilai menggerus hak ekonomi rakyat kecil yang seharusnya dilindungi negara.
Berkas permohonan telah diterima dan diregistrasi pada 10 Oktober 2025 serta disampaikan kepada DPR, Presiden, DPD, MPR, dan Mahkamah Agung pada 13 Oktober 2025. Jika tak ada aral melintang, sidang pendahuluan dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB. Dalam gugatannya, para pemohon memfokuskan uji materi pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP Tahun 2021 terkait pesangon dan pensiun sebagai objek pajak penghasilan dengan tarif progresif.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun. Dalam posita permohonan, pemohon berpendapat bahwa secara normatif, ketentuan itu mengimplikasikan bahwa pesangon dan pensiun—yang seharusnya menjadi hak normatif pekerja setelah masa kerja panjang—diperlakukan sama dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi.
“Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk ‘tabungan terakhir’ hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































