tirto.id - Ruang rapat Komisi IX DPR RI menjadi saksi sengitnya adu gagasan antara kelompok pengusaha dan perwakilan buruh pada Senin (24/8/2026).
Rapat Dengar Pendapat yang membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru tersebut diwarnai diskusi alot terkait tiga isu utama: alih daya (outsourcing), pengupahan, dan mekanisme pembayaran pesangon.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Subchan Gatot, mengonfirmasi bahwa pertukaran draf antara pengusaha dan serikat pekerja terus dilakukan.
Meski mengklaim mayoritas poin telah menemukan titik temu, namun 30 persen sisanya menyangkut norma-norma penting yang menentukan arah iklim investasi dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia masih liat.
"Kurang lebih 70 persen kita sudah sama, tinggal bagaimana 30 persennya ini nanti kita bangun kesamaannya agar semua untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ujar Subchan usai rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Pembahasan maraton pun dijadwalkan berlanjut pada 28 Agustus, 31 Agustus, dan 4 September 2026 untuk menyelaraskan draf RUU Ketenagakerjaan tersebut. Salah satu poin paling alot yang mengemuka dalam pembahasan adalah munculnya usulan skema cadangan pesangon yang dibayarkan di muka atau pre-funding.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, menegaskan bahwa fenomena pengusaha nakal yang kabur saat perusahaan pailit menjadi alasan utama mengapa jaminan pesangon harus diperketat.
“Banyak perusahaan yang nakal, ada investor asing yang nakal lari meninggalkan perusahaannya ketika sudah mendapatkan untung maksimal," ucap Andi di Gedung DPR/MPR RI.
Menurut Andi, negara perlu hadir dan mewajibkan adanya cadangan pesangon yang tersedia serta dibayarkan di muka.
"Cadangan pesangon wajib ada dan dibayar di muka. Kalau ada cadangan pesangon, ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja karena ada ketenangan dalam bekerja," tuturnya.
Kekhawatiran Pengusaha: Cash Flow dan Ancaman Pembayaran Ganda
Usulan dana cadangan pesangon dibayar di muka langsung memicu kewaspadaan dari kalangan industri. Apindo menilai skema pembiayaan pre-funding secara sekaligus akan menggerus likuiditas perusahaan secara signifikan, terutama bagi sektor industri padat karya dan usaha kecil-menengah.
Saat dihubungi, Subchan Gatot menjelaskan bahwa kewajiban menyisihkan dana tunai di muka akan mengganggu cash flow dan modal kerja yang semestinya dapat diputar untuk investasi operasional.
"Dampak utamanya adalah beban cash flow dan modal kerja. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk investasi, ekspansi, dan mempertahankan tenaga kerja harus disisihkan untuk kewajiban yang belum tentu terjadi. Bagi industri padat karya, bebannya akan semakin besar," kata Subchan kepada Tirto, Rabu (26/8/2026).
Sebagai kompromi, pihaknya mendorong mekanisme jaminan pesangon melalui skema iuran berkala yang dikelola secara profesional. Namun, ia menekankan agar skema cadangan pesangon ini disinkronkan dengan jaminan sosial yang sudah berjalan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
"Skema ini harus disinkronkan dengan JHT, JP, JKP, dan program pensiun yang sudah ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan pembayaran iuran ganda," ujar Subchan.
Tak mau menanggung beban sendirian, Apindo pun meminta kemudahan dari pemerintah. Jika skema pembayaran di muka tetap dipaksakan masuk dalam RUU Ketenagakerjaan, Apindo mendesak pemerintah memberikan insentif pajak dan menata ulang iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Penataan kembali iuran JHT, JP dan JKP agar tidak terjadi beban ganda,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, Apindo juga meminta pemerintah mengakui program pensiun atau perlindungan yang sudah dimiliki perusahaan; dukungan khusus bagi industri padat karya dan perusahaan kecil: serta masa transisi agar perusahaan dapat menyesuaikan cash flow.
“Kami saat ini dengan mendiskusikan pesangon ini, namun yang perlu dijaga adalah desain pembiayaannya. Pekerja harus mendapat kepastian, tetapi perusahaan juga harus tetap memiliki kemampuan untuk berinvestasi, bertahan dan menciptakan lapangan kerja,” tuturnya.
Pesangon Kewajiban Pengusaha Sejak Hari Pertama
Klaim bahwa cadangan pesangon memberatkan operasional perusahaan mendapat tanggapan dari organisasi buruh. Deputi Departemen Ideologi Partai Buruh, Hizkia Yosie Polimpung, meluruskan anggapan perusahaan yang dinilainya keliru dan bias kepentingan pemodal.
Ia mengkritik landasan berpikir para pelaku industri yang menganggap pesangon sebagai beban tak berdasar atau unfunded liability. Menurut Yosie, secara keuangan, kewajiban pesangon seharusnya sudah diperhitungkan sejak hari pertama buruh ditandatangani kontrak kerjanya.
"Asumsinya problematik karena pesangon itu selalu dianggap unfunded liability kalau bahasa ekonominya. Nah, itu menurut saya lucu. Harusnya, perusahaan pada saat dia mempekerjakan orang, dia sudah mulai ngukur itu. Ini satu hari orang ini akan putus hubungan kerja, mengundurkan diri, atau pensiun. Artinya dia harus sudah mulai mencicil dan menabung pesangonnya," tutur Yosie saat dihubungi Tirto, Rabu (26/8/2026).
Yosie menekankan bahwa pesangon bukanlah biaya tambahan, melainkan kewajiban hukum pengusaha yang wajib dimodelkan dalam perencanaaan keuangan sejak awal.
"Salah besar kalau dibilang bahwa pesangon itu biaya tambahan, tidak! Itu kewajiban pengusaha pada saat di hari pertama dia mempekerjakan buruh," ucapnya.
Dalam tata hukum ketenagakerjaan Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pesangon adalah kewajiban mutlak pemberi kerja saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Skema pesangon mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Peraturan perundang-undangan secara tegas memisahkan antara kewajiban pesangon langsung dari perusahaan dengan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh badan publik seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Program JHT, JP, maupun JKP yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman sosial nasional, dan bukan alat bagi pengusaha untuk melepaskan diri dari kewajiban membayar pesangon.
Yosie pun menolak keras gagasan Apindo yang mencoba "menebengkan" atau melebur kewajiban pesangon perusahaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan dalih penyinkronan.
"Menyinkronkan itu kan bukan berarti menyamakan. BPJS Ketenagakerjaan itu urusan negara, dan ini program politik pemerintah. Kalau pesangon itu hak konstitusional pekerja yang jadi tanggung jawab perusahaan. Itu kayaknya yang perlu diluruskan di kawan-kawan pengusaha," jelas Yosie.
Ia menambahkan, di seluruh dunia, perusahaan yang sehat selalu memasukkan komponen benefit dan pencicilan kewajiban pemutusan kerja atau expected severance liability pay ke dalam pemodelan keuangan internal mereka.
"Di semua perusahaan seluruh dunia selalu seperti itu. Mereka sudah memodelkan pesangonnya, tunjangan-tunjangannya. Justru yang dilakukan Indonesia itu yang anomali menurut saya. Seolah-olah membuat usaha itu hanya membayar upah saja di situ. Jadi kalau ini dipisahkan dari program-program lain, dasarnya saya kira sudah bermasalah," paparnya.

Uang Pesangon Dikumpulkan untuk Siapa?
Di luar perdebatan teknis akuntansi, menurut Yosie pertanyaan paling penting terletak pada tata kelola dan akuntabilitas jika dana cadangan pesangon tersebut benar-benar terkumpul dalam jumlah raksasa di institusi penampung. Ia mewanti-wanti agar dana pesangon pekerja tidak disalahgunakan menjadi instrumen "uang murah" alias cheap money untuk kepentingan modal besar atau pemerintah.
"Positifnya, saya suka idenya, cuma saya tidak terburu-buru memberi judgment positif. Tunggu dulu: uang ini akan dipakai untuk apa? Kalau uangnya dikumpulkan, lalu dipakai untuk investasi ke surat-surat utang dan seterusnya, menurut saya itu kurang adil. Kenapa? Karena itu kan uang buruh," lugas Yosie.
Yosie menyoroti risiko penyaluran dana cadangan pesangon ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) demi membiayai proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
"Jangan sampai, apalagi kita lagi krisis moneter ya, jangan sampai uangnya itu jadi uang murah untuk membeli obligasi negara atau dipakai untuk mendanai proyek-proyek pemerintah. Nah, itu hati-hati. Penggunaannya harus bertanggung jawab. Penggunaannya bukan untuk mendanai proyek pemerintah, karena proyek pemerintah kan sudah ada dari bank Himbara, obligasi, dan SRBI," cetusnya.
Kembali ke Koperasi Pekerja
Untuk memutus rantai bancakan finansial oleh lembaga keuangan besar, Partai Buruh mengusulkan agar lembaga pengelola dana cadangan pesangon (endowment fund) tidak diserahkan ke perbankan swasta atau BUMN, melainkan dikelola langsung oleh buruh lewat Koperasi Buruh.
Dengan pengelolaan mandiri oleh serikat pekerja, imbal hasil atau dividen pemutaran dana pesangon dapat dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sekaligus sebagai jaring pengaman dari ancaman PHK.
"Uang pensiunan buruh sebaiknya dikelola oleh koperasi buruh untuk kepentingan buruh. Misalkan bikin koperasi pekerja baru yang akan mempekerjakan buruh-buruh yang kena PHK dan keluarga buruh, supaya enggak bekerja di pekerjaan yang bayarannya rendah atau yang well-being-nya tidak ada," usul Yosie.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan kepemilikan dana harus menjadi benteng utama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Pengelolaannya itu dikembalikan ke buruh. Jangan sampai pengelolaannya itu malah menguntungkan pemodal lagi, malah menguntungkan bank-bank besar di situ," tukasnya.
Sementara itu, pendekatan berbeda juga datang dari internal organisasi pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, meluruskan pemaknaan skema pesangon dibayar di muka agar tidak salah dipahami publik.
Mewakili Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Iqbal menekankan bahwa konsep yang mereka dorong dalam draf RUU Ketenagakerjaan bukanlah skema pembayaran tunai sekaligus di muka, melainkan sebuah jaminan sosial baru yang dinamakan Jaminan Cadangan Pesangon.
Iqbal menjelaskan bahwa mekanisme skema ini berjalan layaknya jaminan sosial pada umumnya, yakni berbasis iuran bulanan berkala yang sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi kerja tanpa memotong gaji pekerja sedikit pun.
Besaran iuran tersebut dihitung secara aktuaria berdasarkan ketentuan minimum pesangon satu kali aturan, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja 1 tahun hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas.
"Jadi bukan buruh dibayar di muka pesangonnya, bukan. Tapi pesangon dikonversikan dalam bentuk iuran. Yang bayar siapa? Pengusaha. Buruh enggak dipotong gajinya karena kewajiban pesangon itu kewajiban pengusaha," kata Said kepada Tirto, Rabu (26/8/2026).
Berbeda dengan usulan internal yang menginginkan tata kelola dana mandiri lewat koperasi pekerja, Iqbal mengusulkan agar penghimpunan dan pengawasan Jaminan Cadangan Pesangon ini ditempatkan di bawah badan publik BPJS Ketenagakerjaan sebagai program terpisah dari JHT, JP, maupun JKP.

Skema ini dirancang sebagai perlindungan bagi pekerja saat terjadi kepailitan usaha, sehingga buruh tidak lagi digantungkan pada proses likuidasi aset oleh kurator yang sering kali memakan waktu lama dan merugikan hak pesangon buruh.
"Kalau terjadi pailit, buruh tidak perlu nunggu kurator jual aset. Si buruh cukup ambil ke BPJS Ketenagakerjaan di mana pengusaha sudah membayar iuran setiap bulannya," ujar Iqbal.
Menanggapi kekhawatiran terkait pengelolaan portofolio investasi dana jaminan sosial di lembaga publik, Said optimistis bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki regulasi penempatan investasi yang ketat, seperti pada instrumen obligasi dan saham blue chip, sehingga keamanan dana cadangan pesangon pekerja dapat tetap terjaga.
Terkait beban finansial apabila Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengatur pesangon di atas satu kali aturan seperti 2 hingga 3 kali upah pada kasus efisiensi atau penutupan perusahaan, Said menjelaskan bahwa skema BPJS Ketenagakerjaan tetap menanggung porsi dasar satu kali aturan, sementara sisa kekurangannya wajib dilunasi secara tunai oleh pihak perusahaan.
“Kalau Anda tanya saya posisi sebagai pemerintah, Penasihat Khusus Presiden, sikap saya mendukung. Karena ini usulan saya dari tahun 2003 atau 2005 mungkin, ya. kalau Anda tanya saya sebagai Penasihat Khusus Presiden, sikap saya tidak berubah. Saya setuju dengan jaminan cadangan pesangon,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































