Menuju konten utama
RUU Ketenagakerjaan

Beda Suara Buruh dan Apindo soal Upah, Pesangon & Outsourcing

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan memanas. Buruh dan Apindo masih beda suara terkait skema aturan upah, outsourcing, hingga tuntutan cadangan pesangon di muka.

Beda Suara Buruh dan Apindo soal Upah, Pesangon & Outsourcing
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih diwarnai perbedaan pendapat. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih belum satu suara mengenai skema upah, pesangon, hingga sistem outsourcing.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, menyebut pertukaran draf antara pengusaha dan serikat pekerja dilakukan saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (24/8/2026).

Pembahasan lanjutan kemudian akan dilakukan pada 28, 31 Agustus, dan 4 September 2026 untuk menyamakan sejumlah usulan.

"Kurang lebih 70 persen kita sudah sama, tinggal bagaimana 30 persennya ini nanti kita bangun kesamaannya agar semua untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ujarnya usai rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Subchan menyebutkan, tiga isu yang masih harus disamakan, yakni alih daya atau outsourcing, pesangon, dan upah. Ketiga poin tersebut akan dibahas dalam pertemuan dengan serikat pekerja.

"Kita akan diskusikan terkait dengan masalah alih daya atau outsourcing, pesangon, dan upah. Itulah poin-poin yang mungkin harus kita samakan dalam tiga hari ke depan," tuturnya.

Buruh Tuntut Cadangan Pesangon Dibayar di Muka

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, mengatakan, perbedaan dengan Apindo masih terjadi karena perbedaan argumentasi masing-masing.

Meski demikian, ia menyebutkan, draf Apindo memiliki kesamaan sekitar 70 persen dengan draf Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

"Apakah ada perbedaan kami dengan Apindo? Pasti ada, karena mempertahankan argumentasi masing-masing, tetapi kami melihat draf dari Apindo hampir sekitar 70 persen ada kesamaan dengan draf yang ada," ucapnya di lokasi yang sama.

Andi Gani mengatakan, salah satu poin yang menjadi perhatian buruh adalah cadangan pesangon. Buruh-Apindo disebut telah sepakat bahwa negara perlu berperan dalam skema tersebut.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat perusahaan pailit dan meninggalkan kewajiban kepada pekerja. Karena itu, buruh meminta cadangan pesangon tersedia dan dibayarkan di muka.

"Banyak perusahaan yang nakal, ada investor asing yang nakal lari meninggalkan perusahaannya ketika sudah mendapatkan untung maksimal," ujarnya.

"Cadangan pesangon wajib ada dan dibayar di muka. Kalau ada cadangan pesangon, ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja karena ada ketenangan dalam bekerja," lanjut Andi Gani.

Baca juga artikel terkait RUU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah