Menuju konten utama

Eks Buruh Sritex Masih Perjuangkan Hak Pesangon

Pidana denda dan uang pengganti bikin buruh khawatir itu berpotensi mengurangi harta pailit untuk membayar pesangon.

Eks Buruh Sritex Masih Perjuangkan Hak Pesangon
Koordinator eks karyawan Sritex, Slamet Kaswanto memberi keterangan di hadapan media usai memantau sidang vonis mantan bosnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Foto Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perwakilan mantan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ikut memantau jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi dua eks bos perusahaan tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Dalam sudang itu, dua eks bos Sritex divonis penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti total Rp1,3 triliun.

Vonis tersebut memunculkan kekhawatiran baru di kalangan eks buruh Sritex yang saat ini masih berjuang agar hak pesangonnya tetap bisa dibayarkan.

Koordinator eks karyawan Sritex, Slamet Kaswanto, mengatakan pihaknya kaget dengan putusan hakim. Dia menyebut perhatian buruh sejak awal memang tertuju pada kepastian pembayaran hak mereka.

“Ya, kami kaget. Jadi, itu tidak seperti yang kami bayangkan. Sebetulnya kami dari perwakilan buruh ini kan concern-nya kepada hak-hak kami terkait dengan pesangon,” kata Slamet usai memantau sidang putusan.

Menurut Slamet, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 triliun membuat buruh khawatir. Sebab, dana tersebut berpotensi mengurangi harta pailit yang seharusnya bisa dipakai untuk membayar pesangon.

“Nah, artinya apa yang kami dengarkan tadi masih muncul adanya putusan yang harus ada pidana denda sebesar 1,3 itu. Nah, ini juga tentunya akan berpengaruh kepada proses nanti pembagian hak pesangon,” ujarnya.

Slamet merinci total tagihan pesangon buruh Sritex Group mencapai sekitar Rp360 miliar. Namun, yang sudah masuk dalam daftar piutang tetap baru sekitar Rp32 miliar melalui salah satu entitas perusahaan.

“Total keseluruhan tagihan buruh itu sekitar Rp360 miliar,” kata dia.

Slamet menilai nilai tersebut sangat kecil dibanding dana yang harus ditarik negara. Dia berharap pemerintah turut mempertimbangkan nasib buruh dalam penyelesaian perkara ini.

“Harapan kami sebetulnya hal itu didengarkan oleh negara karena uang ini akan ditarik oleh negara,” ucapnya.

Meski demikian, Slamet menegaskan para buruh tetap menghormati putusan hakim. Dia juga menyadari masih ada upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh pihak terdakwa.

“Secara umum, kami menghormati apa yang menjadi putusan pengadilan pada hari ini. Tentunya masih ada mekanisme hukum yang lain,” katanya.

Slamet juga menyinggung kemungkinan solusi melalui langkah pemerintah. Dia berharap wacana akuisisi Sritex bisa benar-benar diwujudkan agar perusahaan kembali berjalan dan hak buruh terpenuhi.

“Kalau misalkan itu terwujud, tentunya pemerintah bisa melakukan akuisisi. Tenaga kerja terserap dan pesangon kami tentunya akan terbayar,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi