Menuju konten utama

Hotman Tak Terima Putusan Korupsi Sritex & Akan Ajukan Banding

Hotman menilai putusan hakim keliru dan tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting di persidangan.

Hotman Tak Terima Putusan Korupsi Sritex & Akan Ajukan Banding
Penasihat hukum dua bos Sritex, Hotman Paris Hutapea memberi keterangan kepada media usai sidang vonis kasus korupsi Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Foto/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea tidak terima dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah, yang memvonis bersalah dua kliennya, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, dalam perkara korupsi dan pencucian uang PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Dalam amar putusan, Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar serta uang pengganti Rp677,43 miliar.

Hotman langsung menyatakan banding sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan terdakwa Iwan Setiawan. Sementara itu, Iwan Setiawan terlihat menggeleng-gelengkan kepala.

Usai sidang, Hotman menegaskan pihaknya akan melawan putusan tersebut di tingkat banding. Dia menilai putusan hakim keliru dan tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting di persidangan.

"Sudah pasti banding. Kami banding," tegas Hotman dengan nada berapi-api.

Dia menganggap putusan tersebut salah total. Hal itu bisa dilihat dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tidak diakui, padahal putusan pengadilan menyatakan itu sah.

Menurut dia, status PKPU hingga kepailitan Sritex telah dinyatakan sah oleh pengadilan, bahkan sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Namun, hal itu disebut tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim.

"Padahal, PKPU-nya sah, kepailitannya sah, dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kami bilang bolak-balik ini dakwaan korupsi prematur, belum waktunya,” ujarnya.

Hotman juga menyoroti soal tudingan rekayasa laporan keuangan Sritex oleh kedua kiliennya. Dia menyebut saat pengajuan kredit pada 2019, kondisi keuangan perusahaan masih sangat kuat.

“Pada waktu April 2019, kredit yang dicairkan cuma Rp2 miliar dari Bank Jateng, sedangkan asetnya puluhan triliun. Depositonya saja 70 juta dolar. Bahkan kredit itu 50 kali lunas selama dua tahun berturut-turut,” kata dia.

Menurut Hotman, hal tersebut menunjukkan tidak adanya unsur niat jahat dalam pengajuan kredit. Dia menilai hakim keliru karena mengaitkan laporan keuangan 2019 dengan kredit yang terjadi pada 2021.

“Jadi, benar-benar putusan ini salah total. Salah total,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi