tirto.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya, Iwan Setiawan Lukminto, dikriminalisasi karena menolak tawaran agar perusahaannya PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, diakuisisi BUMN Danareksa.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026), Hotman membongkar awalnya kliennya diajak kerja sama pemerintah melalui Danareksa dengan skema kerja KSO.
Namun, katanya, kerja sama operasi (KSO) yang ditawarkan tidak berjalan seimbang. Sritex mendapat beban yang sangat besar, sementara Danareksa dibuat untung.
"Waktu itu Danareksa meminta bahwa harus ada uang jaminan dari Sritex Rp600 miliar agar KSO-nya pasti berjalan," bebernya.
Sehingga, Iwan selaku pimpinan Sritex keberatan karena harus menyerahkan aset termasuk pabrik, tetapi masih diharuskan menyetor ratusan miliar. Alasan penolakan itu yang menurut Hotman, Iwan dijerat pidana.
"Itulah alasannya kenapa deal di tingkat pemerintah pusat gagal. Begitu gagal langsung kayaknya ada telepon kepada kejaksaan, 'sikaaat', gitulah," ucap Iwan dengan nada emosi.
Hotman menilai perkara ini sarat kepentingan di luar hukum murni. Faktor politis lah yang membuat bos Sritex duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan.
"Kalau kerja sama dengan Danareksa dilaksanakan, ini tidak akan terjadi," imbuh hotman.
Meski begitu, Hotman mengaku terkesan dengan Iwan karena dalam pembelaan pribadinya pada Senin (27/4/2026), memilih untuk tidak membuka rahasia di balik kasusnya.
Di sisi lain, saat itu kondisi keuangan Sritex memang tengah tertekan. Perusahaan tekstil besar itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Total utang perusahaan disebut mencapai puluhan triliun. Situasi ini memicu upaya penyelamatan, termasuk kemungkinan pengambilalihan melalui mekanisme lelang.
Dalam skenario tersebut, Danareksa disebut sebagai salah satu pihak yang berpotensi masuk sebagai investor. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Hotman mengaitkan dinamika itu dengan kepentingan politik saat krisis terjadi. Ia mengaku sempat ikut dalam pembahasan informal terkait kondisi Sritex, terutama soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Waktu itu memang ada masalah politis yaitu kalau PHK begitu banyak, sangat tidak bagus untuk pemerintah pusat dan saya pribadi ikut membahas ini bolak-balik dengan teman-teman di Istana," kata Hotman.
Dalam kasus ini, Hotman meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sebelumnya pada Senin (20/4/2026), jaksa menuntut Iwan Setiawan dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp677,43 miliar subsider 8 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut adik Iwan Setiawan, yakni Iwan Kurniawan dengan tuntutan serupa. Namun, hingga berita ini dikirim, sidang pembelaan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































