Menuju konten utama

Kasus Korupsi Sritex: Eks Dirut Bank BJB Dituntut 10 Tahun Bui

Jaksa menilai proses analisis kredit tidak dilakukan secara independen sehingga negara mengalami kerugian di kasus Sritex ini.

Kasus Korupsi Sritex: Eks Dirut Bank BJB Dituntut 10 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb), Yuddy Renaldi (berkaca mata) konsultasi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuddy Renaldi dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa Fajar Santoso saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Yuddy Renaldi denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar atau tidak punya harta yang bisa disita, maka diganti kurungan tambahan 190 hari.

Jaksa menyatakan Yuddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia bersekongkol dengan dua bawahannya yakni Beny Riswandi dan Dicky Syahbandinata, serta dengan petinggi Sritex.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyoroti proses pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank BJB kepada Sritex yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Total kredit yang dikucurkan mencapai Rp550 miliar, yang diberikan dalam dua tahap pada 2020.

Sejumlah pelanggaran disebut terjadi dalam proses itu. Mulai dari rekayasa perhitungan kebutuhan kredit agar sesuai dengan plafon yang diinginkan, hingga pelonggaran syarat seperti penurunan suku bunga dan perpanjangan kredit tanpa prosedur yang semestinya.

Jaksa juga menilai proses analisis kredit tidak dilakukan secara independen. Ada intervensi untuk menyimpulkan bahwa Sritex layak menerima tambahan fasilitas, meski secara objektif kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian materiel kredit yang belum terbayar mencapai Rp549,5 miliar per saat ini.

Sementara dalam tuntutan terdakwa bos Sritex dijelaskan, untuk korupsi klaster Bank BJB menimbulkan kerugian negara mencapai Rp671,79 miliar

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, tindakan tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Meski demikian, ada hal yang meringankan. Jaksa menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain petinggi Bank BJB. Beny Riswandi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara, Dicky Syahbandinata dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto